Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas

Kejati Kepri Harus Usut Keterlibatan Staf Setda dan Anggota DPRD Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-05-2016 | 13:02 WIB
hamid-kcw.jpg Honda-Batam

Ketua LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, menyoroti kinerja Kejaksaan tinggi Kepri yang terkesan tidak transparan dan "tebang pilih" dalam pengusutan dan penetapan tersangka korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang serta kasus korupsi lain yang saat ini ditangani.

Karena dari sejumlah fakta dan data, selain melibatkan tersangka mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal (RTND), dan Sekretaris Tim Lima, Zulfahmi, dalam korupsi ini, juga terdapat peran Wakil Ketua Panitia, Andi Agrial selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf mantan Sekda Anambas Rulli, dan bahkan anggota DPRD Anambas masa bakti 2009-2014.

"Kami menilai dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan dana Rp5 miliar ini, tidak mungkn hanya dilakukan dua tersangka yang sudah ditetapkan. Tetapi, juga meilibatkan sejumlah pihak, karena dari faktanya, alokasi dana pengadaan mess itu terkesan sudah dialokasikan secara masif dan terkoordinir, sebelum akhirnya dilaksanakan pada 2011," kata Ketua LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid di Tanjungpinang, Jumat (13/5/2016).

Hal itu, tambah dia, terlihat dari pengakuan mantan sekretaris dan PPTK Zulfahmi, yang mengaku, dipaksa menandatangani berita acara penunjukan, penetapan dan Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tiga mess mahasiswa yang dilakukan tanpa melalui prosedur.

"Dari pengakuan Zulfahmi dan pembahasan serta pengalokasian dana tahun 2010, dan baru dilaksanakan tahun 2011, serta keterlibatan staf mantan Sekda Anambas tampak jelas sudah ada niat awal dari sejumlah pihak yang terlibat untuk mengorupsi," tegasnya.

Atas dasar itu, Hamid mengatakan tidak ada alasan bagi penyidik Kejati Kepri untuk tidak mengusut keterlibatan tiga anggota tim pengadaan seperti Andi Agrial dan Rulli.

Selain adanya dugaan "tebang pilih" yang dicurigai sebagai modus penyidikan yang dilakukan jaksa, LSM-KCW Kepri juga menyoroti sejumlah pengusutan tindak pidana korupsi yang yang tindak lanjut pengusutannya hingga saat ini tidak jelas.

"‎Secara umum kita mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri, yang telah melakukan pengusutan puluhan kasus korupsi di Kepri. Tetapi secara kualitas, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, KCW sangat menyayangkan, tidak adanya kejelasan proses hukum dari kasus yang ditangani," ujarnya.

Dari data dan pemberitaan media, tambah Hamid, terdapat 20 lebih dugaan kasus korupsi yang di-pulbaket dan diselidiki Intel dan serta bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri. Sayangnya, hingga 6 bulan kepemimpinan Andar Perdana, baru tiga kasus korupsi yang prosesnya, dinaikkan ke penyidikan, dan dari ketiga kasus itu hanya satu saja yang baru membuahkan dua tersangka.

"Itu juga dua tersangka dalam kasus pengadaan mess mahasisea Anambas hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Sedangkan penyidikan kasus Bansos Batam 2011-2012, dan pengadaan rumah dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, hingga saat ini proses penyidikannya juga belum ada tersangka," sorotnya.

Hal ini, tambah Hamid, harus menjadi perhatiaan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung-RI, agar tidak menimbulkan kesan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya "gertak sambal" untuk mendapatkan sesuatu hal dari oknum pejabat serta orang tertentu yang diperiksa.

Editor: Dodo