Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Lewat Kebun Cengkeh Senggiling Kena Retribusi Rp20 Ribu
Oleh : Harjo
Kamis | 12-05-2016 | 14:10 WIB
karcis-kebun-cengkeh.jpg Honda-Batam

Karcis masuk kebun cengkeh di Senggiling bercap DPKKD Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengunjung yang akan pergi ke pantai sekitar perkebunan cengkeh "Ecovillage" di Senggiling, Kecamatan Teluksebong, Bintan, dikagetkan dengan pungutan retribusi masuk ke wilayah tersebut sebesar Rp20 ribu per orang.

"Beberapa hari lalu, kita dari Tanjungpinang rencana mau pergi ke Pantai Senggiling karena informasinya pantai di sekitarnya sangat bagus. Namun saat melintasi kebun cengkeh tepatnya di pos pengamanan, mobil diberhentikan dan langsung memberikan karcis untuk masuk," ungkap Iskandar, warga Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (12/5/2016).

Satpam yang berjaga di pos atau pintu masuk ke arah Pantai Senggiling, setelah menanyakan tujuan pengunjung dan menghitung jumlah penumpang selanjutnya, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan perusahaan, pengunjung harus membayar sesuai yang tertera di karcis lengkap dengan stempel Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bintan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah benar reatribusi tersebut memang legal dan benar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan. Mengingat keberadaan perkebunan tersebut terbilang baru," ujarnya.

Sementara itu, Mutaqin Yasir, Anggota komisi II DPRD Bintan, mengaku belum mengetahui adanya peraturan penarikan retribusi di perkebunan cengkeh Senggiling. Menurutnya kebun tersebut, tidak termasuk obyek pajak, sehingga tidak bisa dipungut retribusi.

"Kita belum mengetahui ada aturannya, tetapi secara prinsip kebun tersebut, tidak masuk obyek pajak, sehingga tidak bisa dipungut retribusi atau pajak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPKKD Bintan, Adi Prihantara yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Dodo