Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Natuna

DPP Demokrat Perintahkan Pecat Erianto
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 09:50 WIB
ilustrasibansos.jpg Honda-Batam

Ilustrasi korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengurus DPP Demokrat akhirnya memerintahkan kepada pengurus DPD Demokrat Provinsi Kepri untuk memproses pengunduran diri dan pemecatan anggota DPRD Kepri Erianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos Kabupaten Natuna.

Wakil Ketua DPRD Kepri dan pengurus DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood, mengatakan, rekomendasi DPP Demokrat untuk proses pengunduran diri serta pemecatan Erianto atas ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos saat ini sedang diproses.

"Hal ini sesuai dengan janji dan fakta integritas masing-masing kader Demokrat yang sudah ditandatangani sebelumnya, jika terlibat dalam kasus pidana hukum dikatakan, harus bersedia untuk mengundurkan diri," ujar Husnizar Hood pada wartawan di DPRD Kepri, Rabu,(10/5/2016).

Atas dasar itu, saat ini DPD Demokrat Provinsi Kepri telah mengirimkan surat pernyataan pengundurkan diri Erianto untuk ditandatangani.

"Saat ini kami minta yang bersangkutan atas dasar fakta integritas dan rekomendasi DPP, untuk mengundurkan diri. Karena pengunduran diri merupakan sifat sukarela dari yang bersagkutan," ujarnya.

Selain itu, DPD Demokrat Provinsi Kepri juga melampirkan surat fakta integritas yang sebelumnya ditandatangani Irianto saat mencalonakn diri. "Saat ini surat pernyataan sudah diberkan kepada yang bersangkutan melalui pengacaranya," lanjut Husnizar Hood.

Kemudian, DPD Demokrat akan secepatnya akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya ke DPRD Kepri.

Expand