Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Pegawai Indispliner di Pemkab Lingga Dipecat
Oleh : Nur Jali
Senin | 09-05-2016 | 16:32 WIB
alias-wello-dilantik.jpg Honda-Batam

Bupati Lingga, Alias Wello.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Bupati Alias Wello meneken 20 SK pemecatan bagi pegawai Pemkab Lingga yang indisipliner. Sebelumnya, sebanyak 12 orang pegawai PNS dan PTT yang akan dipecat namun setelah menemukan beberapa temuan akhirnya jumlah yang dipecat bertambah, dan tanggal 2 Mei yang lalu, menjadi sejarah akhir bagi para pegawai malas itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Syamsudi, mengatakan SK pemecatan itu diteken Wello tanggal 1 Mei 2016 lalu. "SK-nya sudah keluar 1 Mei 2016 kemarin. Totalnya bertambah dari 12 menjadi 20 orang. 8 PNS diberhentikan tidak hormat. 4 PNS dengan hormat dan tidak mendapat pensiun dan 8 orang PTT indispliner," kata Syamsudi saat dihubungi dari Lingga, Senin (9/5/2016).

Menurutnya pemberian sanksi tersebut sesuai dengan PP 53 tentang kedisiplinan PNS. Rata-rata kasusnya karena tidak disiplin, berlaku semena-mena dalam mengemban tugas negara, dan tidak masuk kantor, sehingga diberikan sanksi berat.

"SK-nya sudah ditandatangani bupati dan diserahkan langsung kepada dinasnya masing-masing," jelasnya.

Pemecatan 20 PNS dan PTT ini, bisa saja kedepan akan bertambah. Sanksi ini menjadi pelajaran bagi PNS dan PTT Lingga, untuk menjalakan pekerjaannya sesuai dengan tupoksi.

"Ini menjadi pembelajaran. Kita lihat nanti, kalau masih ada yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat. Tapi mudah-mudahan dapat mengambil hikmahnya," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Aparatus Sipil Negara Bidang Monitoring dan Evaluasi, Nuraida Mokhsen menanggapi langkah Pegas pemkab Lingga melalui BKD, dinilai sesuai aturan dan merupakan langkah tepat.

Nuraida yang datang ke Lingga dalam rangka sosialisasi Undang-Undang ASN yang baru menggantikan peraturan pegawai, langkah pemecatan memberikan efek jera terhadap oknum PNS maupun PTT di jajaran pemkab Lingga.

"Sepanjang sesuai dengan aturan dan prosesdur PP 53 itu sah-sah saja. Kalau PNS tidak disiplin ya, diberhentikan," terangnya.

Proses pemberhentian tersebut, jelas melalui prosedur, baik melalui surat peringatan, teguran pertama, kedua dan ketiga atau melalui surat dan lisan sekalipun, maupun klarifikasi.

"Seharusnya semua pegawai tahu. Ini aturan. Melanggar, salah. Dalam Diklatpim itu berkali-kali diberi tahu," ujarnya.

Secara prosedur ada ketentuan lain, kata Nuraida yakni proses peradilan bagi yang di-BAP merasa tidak puas bisa ajukan PTUN. Namun, melihat kondisi di Lingga, yang telah sesuai prosedur hal tersebut tentu tidak bisa digugat dan kalah di mata hukum.

Sementara untuk hal proses karir di ASN, Nuraida menjelaskan secara gamblang bahwa di aturan yang terbaru ini untuk karir ASN melalui kompetensi, kualifikasi dan kinerja.Tidak lagi karir itu atas dasar senioritas.

"Sekarang kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Bagi yang tidak displin ya diberhentikan," tutupnya.

Editor: Dodo