Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Trafficking di Bintan

Jual Pacar untuk Penuhi Kebutuhan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 23-08-2011 | 11:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Ibnu Sofyan (21) mengaku khilaf dan merasa terpaksa atas perbuatanya menjual pacarnya berinisial Sr pada temanya untuk disetubuhi, demi memperoleh uang, dan memenuhi keperluan terdakwa dan korban selama menginap di Kijang, Bintan.

Dalam sidang yang dipimpinan Majelis Hakim Edi Junaidi SH, dan JPU Ristianti Andriani SH ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin 22 Agustus 2011, terdakwa Ibnu Sofyan juga mengakui perbuatan itu dilakukan dengan alasan terdesak kebutuhan uang, dan mengingkari janjinya untuk menikahi korban setelah sebelumnya mereka lama berpacaran.

"Katanya dia mau menemui familinya di Batam, sedangkan uang untuk ongkos kesana tidak ada, hingga saya minta dia mencari uang," kata Sofyan berkilah.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa yang merupakan pemuda asal Dumai ini, awal pertama berkenalan dengan korban melalui pesan singkat telepon genggam. Selanjutnya, keduanya bertemu dan menjalin hubungan, hingga pacaran. Namun kedatangan korban dari kampung halamannya ke Kijang, ternyata bukan hanya sekedar mengenal terdakwa, tetapi dia juga ingin menemui saudaranya yang sedang berada di Batam.

Atas janji dan bujuk rayu terdakwa, selain berpacaran dan menyetubuhi korban, terdakwa juga berjanji akan menikahi dan mengantar korban pada sanak familinya di Batam. Namun janji tinggal janji, jangankan menikahi, dan mengantarkan pada saudaranya, sebaliknya terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis ini, malah memaksa dan memperdaya korban untuk menjual diri.

"Dengan alasanya, agar memperoleh dana sebagai ongkos ke Batam, terdakwa meminta korban untuk melayani lelaki hidung belang, Namun karena hidung belang tidak ada yang tertarik, hingga terdakwa memaksa temanya, bernama Juhari alias Ari untuk menyetubuhi korban dengan bayaran satu unit HP Nokia seri 2330," ujar JPU Ristianti.

Selanjutnya, satu unit HP itu dijual terdakwa kepada seseorang seharga Rp.250,000, dan uangnya habis digunakan terdakwa untuk keperluanya sendiri.

"Selain itu, janji terdakwa untuk menikahi korban malah dibalas dengan pemberitahuan pada famili korban di Batam, yang mengatakan, kalau korban telah menjadi pelacur di Kijang-Bintan, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan terdakwa ke Polisi," jelas Ristianti.

Atas perbuatannya, terdakwa Ibnu Sofyan dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 335 KUHP dan pasal 296 KUHP. Sidang kembali digelar pada minggu mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.