Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkedok Arisan dan Modal Usaha

Tukang Kantin Tipu Korbannya Hingga Rp1 Miliar
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 23-08-2011 | 10:26 WIB
Terdakwa_Hartati_Tukang_kantin_yang_berhasil_menipu_sejumlah_korbanya_hingga_Rp.1_Millyar_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terdakwa Hartati Tukang kantin yang berhasil menipu sejumlah korbanya hingga Rp.1 Millyar lebih saat sidang di PN Tanjungpinang, Senin, 23 Agustus 2011

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berdalih dan berkedok arisan serta modal usaha dengan diiming-imingi dengan bunga besar, sejumlah korban berhasil ditipu oleh Hartati binti Tonodalijo (43), seorang tukang kantin di Tanjungpinang dengan total uang mencapai Rp1 miliar lebih.

Hal itu terungkap disidang lanjutan penipuan berkedok arisan dan peminjaman uang pada masing-masing korban yang dilakukan terdakwa Hartati dipimpin Majelis Hakim Jalilis Sairin SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 22 Agustus 2011.

Sejumlah korban yang ditipu rata-rata merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Tanjungpinang. Korban penipuan yakni Fauzan Hilda, Melpa, Anita Nani, Limar, Eva, Meri dan Haji Khotin yang kesemuanya ditipu pelaku dengan jumlah yang bervariasi.

Dalam kesaksian masing-masing korban, disebutkan selain menawarkan sejumlah arisan dengan setoran dan penarikan besar, terdakwa juga meminta dan meminjam uang dengan agunan sertifikat, Surat Alas Hak, serta BPKB mobil, dengan alasan untuk keperluan modal terdakwa, serta alasan untuk membantu orang lain.

"Dalam melakukan peminjaman, dia (Hartati, red.) selalu menawarkan arisan dengan jumlah orang yang banyak, dan satu kali penarikan mencapai puluhan hingga ratusan juta," kata Melpa yang mengaku ikut arisan atas nama suaminya.

Hal yang sama juga dikatakan Anita, selain menawarkan arisan, terdakwa juga dikatakan meminjm uangnya senilai ratusan juta dengan agunan berupa sertifikat dan surat tanah.

"Atas perbuatanya, sampai saat ini, saya merugi hingga Rp250 juta,"ujar Anita.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Edi Prabudi SH, terdakwa melakukan penipuan pada sejumlah orang sejak tahun 2008 hingga 2010.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa, dengan cara menawarkan arisan bayaran per orang antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, dengan penarikan yang akan diperoleh peserta puluhan hingga ratuan juta," sebut Edi Prabudi.

Atas perbutanya, terdakwa Hartati dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sidang masih akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lainya.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas perbutan penipuan terdakwa pada sejumlah korban, Hartati sempat menjadi bulan-bulan sejumlah korban hingga akhirnya ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah dan selanjutnya diserahkan ke polisi.