Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta Disnaker Batam Sosialisasikan Permenaker Soal THR ke Perusahaan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-04-2016 | 16:48 WIB
uba-sigalingging.jpg Honda-Batam

Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam diminta melakukan pengawasan dalam implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

"Kita harapkan perusahaan untuk mengikuti aturan tersebut. Disnaker harus betul-betul mengawasinya," tegas Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Batam, Rabu (27/4/2016).

Lanjutnya, tidak ada alasan perusahaan untuk berdalih dari aturan pembayaran THR yag diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 6 tahun 2016 tersebut karena menyangkut hak karyawan.

Perusahaan harus mengetahui adanya perubahan aturan tersebut. jika sebelumnya masa kerja tiga bulan baru dapat THR, sekarang satu bulan kerja sudah berhak diberikan THR.

"Tidak ada alasan untuk berdalih. Tugas Disnaker melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," tegas Uba.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 tahun 2016. Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Terkait perubahan aturan itu, Hanif memiliki alasan bahwa pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan.

Terkait besaran THR-nya, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Upah pekerja selama satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Menaker, pemberian THR sebagaimana dimaksud Permenaker nomor 6 tahun 2016 itu harus diterapkan pada lebaran tahun ini.

Sementara itu, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR.

"Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata Hanif.

Editor: Dodo