Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panama Papers, Pintu Masuk Berantas Korupsi Indonesia
Oleh : Opini
Selasa | 26-04-2016 | 12:15 WIB
panama-papers=bbc.jpg Honda-Batam

(Sumber foto: BBC)

Oleh: Anggarani Pramesti*

HINGGA beberapa hari ini media massa dihebohkan dengan bocornya dokumen yang di beri nama Panama Papers sehingga menyebabkan kisruh global dunia. Mengapa demikian, setidaknya ada sebanyak 140 politisi dunia, termasuk 12 pemimpin dan mantan pemimpin negara disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia ini. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar.

Berdasarkan yang tersebar dimedia sebanyak 2.961 nama asal Indonesia tercatat dalam dokumen yang bocor ini. Dokumen ini meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi.

Panama Papers merupakan kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Firma hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri dan manajemen aset.

Mossack Fonseca mengelola banyak perusahaan selama bertahun-tahun. Jumlah perusahaan aktif yang dikelola mencapai puncaknya pada tahun 2009, yaitu sebanyak 80.000 perusahaan. Lebih dari 210.000 perusahaan di 21 negara muncul di Panama Papers. Lebih dari separuhnya didirikan di Kepulauan Virgin Britania Raya dan sisanya di Panama, Bahama, Seychelles, Niue, dan Samoa.

Data Mossack yang bocor berisi informasi soal Mossack dan klien-kliennya sejak 1977 sampai awal 2015. Keberadaan data ini memungkinkan publik mengintip bagaimana dunia offshore bekerja dan bagaimana uang gelap mengalir di dalam jagat finansial global. Ramon Fonseca sendiri menegaskan, bahwa perusahaannya tidak punya tanggung jawab atas apa pun yang dilakukan kliennya dalam menggunakan perusahaan offshore yang dijual oleh Mossack.

Karena secara hukum memiliki perusahaan offshore bukanlah sesuatu yang otomatis ilegal. Yang jelas, Mossack Fonseca menawarkan jasa untuk membuat perusahaan di yuridiksi bebas pajak untuk kliennya. Firma ini juga bisa menyamarkan kepemilikan perusahaan offshore agar tak mudah dilacak.

Jika melihat isi dari dokumen ini, terang saja penyimpanan uang di luar negeri seperti ini dapat dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan untuk menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum. Bahkan hal ini membuat KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi angkat bicara. Secara tegas KPK akan mempelajari nama-nama orang Indonesia yang disebut dalam dokumen hasil investigasi tentang kejahatan uang dunia tersebut. Pasalnya, nama-nama ini diduga menyimpan uang atas kejahatan keuangan seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Menurut KPK, dengan modus seperti ini penyitaan aset koruptor di luar negeri memang sulit dilakukan. Meski demikian, ada beberapa cara yang bisa ditempuh agar proses hukum tetap dapat bisa berjalan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara bersangkutan.

Sebagai contoh, Presiden Rusia Vladimir Putin ada di dalam daftar nama pemimpin dunia, dimana Putin telah menyembunyikan uang hingga 2 miliar dollar AS di bank-bank serta perusahaan-perusahaan fiktif yang dibuatnya. Pemimpin dunia lainnya adalah antara lain : Presiden Ukraina Petro Poroshenko, mantan Presiden Mesir Hosni Mobarak, mantan Pemimpin Lybia Muamar Khadafy dan Presiden Suriah Bashar Al Ashad, yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tambang minyak lepas pantai di negaranya masing-masing.

Perusahaan-perusahaan yang dikontrol oleh Perdana Menteri Islandia, Pakistan, Raja Arab Saudi dan anak-anak Presiden Azerbaijan, juga termasuk dalam “Panama Papers” ini, selain 20 para pesepakbola kelas dunia, termasuk Lionel Messi, bintang Barcelona. Sedangkan di Indonesia, nama-nama miliarder terkemuka juga bertebaran dalam dokumen ini. para miliarder ini membuat belasan perusahaan offshore untuk keperluan bisnis mereka masing-masing.

Salah satu nama yang mencuat adalah Sandiaga Uno yang kini menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta. Kemudian taipan minyak Muhammad Riza Chalid dan pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok Hui) juga tercantum dalam dokumen Mossack tersebut. (Sumber: tempo.co).

Namun yang paling penting adalah negara mempunyai peluang untuk menelusuri aset orang kaya Indonesia dan mengejar penggelapan pajak. Panama papers bisa menjadi pintu masuknya. Tapi harus diakui, hal ini tidak mudah. Harus melibatkan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan yang cerdas dan intensif. Perlu kerjasama yang efektif antara lembaga intelijen seperti BIN, penegak hukum seperti Polri dan Kejagung didukung PPATK, serta otoritas fiskal, moneter dan perbankan seperti Kemenkeu (khususnya Ditjen Pajak), BI, dan OJK.

Terbukanya dokumen rahasia ini di hadapan publik membuat kita sedikit berharap akan terbongkarnya segala kejahatan finansial yang terjadi. Bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Memang untuk kita secara langsung mungkin tidak ada kerugian yang kita rasakan atas tindakan mereka yang menggelapkan harta hingga ke luar negeri. Tapi untuk negara, tentu saja ada dampak yang berarti dan ujung-ujungnya kitalah yang juga merasakan kerugian.

Semoga dengan terbongkarnya skandal ini Indonesia bisa menjadi lebih baik. Prinsipnya jika memang sumber dana tersebut didapat dengan cara legal dan tidak melawan hukum maka tidak perlu takut sehingga harus menyimpan uang di luar negeri, hal ini seiring dengan komitmen berbangsa dimana para pemilik dana tersebut hendaknya menyukseskan program pembangunan bangsa yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Untuk itu, diharapkan mereka tidak melarikan uangnya ke luar negeri karena dana-dana tersebut dapat dimanfaatkan secara benar untuk mendukung pembangunan bangsa sesuai dengan ketentuan moneter dan sistem pajak yang berlaku di Indonesia yang juga harus memberikan manfaat kepada sang pemilik dana tersebut.

*) Penulis adalah Pengamat Moneter, aktif pada Kajian Arus Perbankan untuk Kesejahteraan