Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Defisit Anggaran, SKPD di Anambas Harus Tetap Fokus Bekerja
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 25-04-2016 | 15:13 WIB
renstra-anambas.jpg Honda-Batam

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Augus Raja Unggul saat memberi pemaparan dalam acara Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan RPJMD dan Pemantapan Pemahaman Penyusunan Renstra SKPD Tahun 2016-2021.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kepala SKPD diharapkan dapat fokus bekerja dan dapat menyusun strategi menghadapi  defisit.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Augus Raja Unggul dalam acara Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Pemantapan Pemahaman Penyusunan Renstra (Rencana Strategi) SKPD Tahun 2016-2021, di Gedung Siantan Nur, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin (25/4/2016) siang.

"‎Kita berharap SKPD dapat berinovasi, kreatif dan berpikir lebih keras untuk mengatasi keuangan kita yang lagi minim. Minimnya anggaran tidak berarti kita tidak bekerja. Jika bisa kita lakukan tanpa anggaran, kenapa kita harus menunggu anggaran ada," demikian ujarnya.

‎Sementara itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan tanggapan tentang pembangunan tersebut. Edi Syahputra, salah satu warga Anambas mengatakan,Pemerintah diharapkan dapat mengatasi masalah kebutuhan masyarakat, terutama air bersih dan pemasaran harga kebutuhan pokok.

"Ini kan visi misinya untuk menyejahterakan masyarakat,yang sangat kami harapkan itu, Pemerintah dapat mengatasi permasalahan yang terjadi seperti air bersih dan pemasaran harga pokok. Kami juga sangat berharap Pemerintah itu juga dapat memperlancar transportasi yang menghambat wisatawan atau investor datang, serta dapat mengurangi pengangguran di daerah ini," terangnya.

Sementara itu, Wahyudi, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa Pemerintah dapat menyelesaikan tapal perbatasan, yang hingga saat ini belum juga kunjung usai. ‎Ia juga berharap poros maritim untuk difokuskan.

"Undang undang pemekaran itu, 5 tahun setelah mekar, tapal perbatasan telah jelas, namun saat ini belum juga selesai. Dan telah tertera 12 titik terluar, 7 di Natuna serta 5 di Anambas, tetapi Anambas sendiri belum termasuk dalam daerah terluar itu," tegasnya.

Sedangkan, Saripan selaku mantan anggota DPRD, mengungkapkan bahwa dalam PP no 88 tahun2008 telah tertera garis besar pedoman Pemerintah untuk tidak mengubah RPJMD dan dapat memberi laporan yang lengkap.

"Itu sudah jelas tertera, jadi RPJMD itu tidak boleh diubah dan itu harus diikuti oleh Pemerintah daerah," tegasnya.

Editor: Dodo