Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Kembali Keluarkan Permen Izin Ekspor Ikan
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 20-04-2016 | 16:58 WIB
ikan_anambas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Surat Edaran Kemwnterian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan berbendera Asing (SIKPI-A) kini telah menemui titik terang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) tentang kapal pengangkut ikan hidup.


Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Defrian, mengatakan‎, Permen KP bernomor 15/PERMEN-KP/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2016 terdapat persyaratan harus dipenuhi oleh daerah untuk kapal pengangkut ikan hidup.

Persyaratan yang dimaksud yakni daerah menyiapkan pelabuhan muat singgah bagi kapal pengangkut ikan berbendera asing. "Intinya ekspor ikan kembali diizinkan,tetapi persyaratan itu harus dipenuhi oleh daerah. Dan kapal pengangkut ikan berbendera asing tidak diperbolehkan langsung mengambil ikan ke lokasi budidaya‎,hanya boleh bertransaksi dipelabuhan muat singgah," katanya, Rabu (20/04/2016).

Defrian menambahkan,permen tersebut juga menyebutkan batas maksimal bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya berbendera asing, hanya diperbolehkan maksimal enam kali dalam satu tahun. Dan kapal pengangkut ikan hasil budidaya berbendera asing tersebut hanya diperbolehkan satu kali singgah di pelabuhan muat singgah.

"Dalam Permen itu, masih ada ketentuan lain,yakni batas maksimal kapal pengangkut ikan budidaya berbendera asing hanya enam kali dalam setahun,dan kapal hanya memiliki satu tujuan, yang artinya kapal itu tidak bisa singgah di pelabuhan muat singgah lainnya. Kalau mau menjemput ikan ke Anambas, cukup di situ saja, kalau singgah di Natuna tidak diperbolehkan," terangnya.

Dengan persyaratan tersebut,pihaknya ingin memfungsikan pelabuhan perikanan Antang untuk memenuhi persyaratan yang tertulis dalam permen yang dikeluarkan oleh KKP. Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Provinsi,untuk menjadikan pelabuhan Antang menjadi pelabuhan muat singgah.

"Setelah (Selasa, 19/4/2016) kami menerima Permen itu, kami berencana untuk menjadikan pelabuhan Antang‎ sebagai pelabuhan muat singgah untuk kapal pengangkut hasil budidaya berbendera asing. Dan masih banyak persiapan yang harus diselesaikan," ujarnya.‎

Editor: Dodo