Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencabuli 3 Gadis di Bawah Umur

Samuel Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : gokli/ sn
Sabtu | 20-08-2011 | 16:26 WIB
gokcabul.jpg Honda-Batam

Samuel Silitonga (berkaos hitam), tersangka pencabulan tiga gadis di bawah umur. Sabtu 20 Agustus 2011. batamtoday/ gokli

BATAM, batamtoday - Mencabuli tiga gadis di bawah umur, Samuel Silitonga (36) warga Putri 7 No. 43, Sagulung, babak belur dihajar massa. Kini, sejak Sabtu 20 Agustus 2011, Samuel harus membayarnya dengan meringkuk di tahanan Polsek Sagulung. 

Samuel diketahui mencabuli Ta (10), Ki (9), dan Tr (9), di jembatan I Barelang. Peristiwa pencabulan ini terjadi, Rabu 17 Agustus 2011. Saat itu pelaku mengajak ketiga korban untuk merayakan HUT RI ke-66. Entah setan apa yang mempengaruhi pikiran Samuel sehingga dia mengajak ketiga korban ke Jembatan I Barelang. "Saya mengajak mereka mandi-mandi ke Jembatan I Barelang," kata Samuel kepada batamtoday di ruangan kerja Kapolsek Sagulung.

Nah, setibanya di jembatan I Barelang tepatnya di bawah jembatan, ketiga anak ingusan itu disuruh mandi. Di saat itulah Samuel mencabuli ketiga Korban. Setelah merasa puas, ketiga korban dibawa pulang ke daerah Putri 7 sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya meraba semua tubuh korban saat mereka bertiga sedang mandi," ujar Samuel.

Setelah tiba di rumah, orang tua ketiga anak itu langsung marah terhadap Samuel, karena telah membawa anak-anak mereka tanpa pamit. Kemudian ketiga anak itu pun menceritakan semua yang diperbuat Samuel terhadap mereka.

Warga yang mendengar penuturan ketiga anak itu, tanpa banyak tanya mererka langsung menghajar Samuel sampai babak belur. Bahkan, bibir dan wajah Samuel bonyok. "Hampir semua warga yang ada di sana mukulin saya. Karena tidak tahan, saya mencoba lari dari amukan warga, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Poilsek ini," terang Samuel.

Kapolsek Sagulung AKP Yoga Buanadipta membenarkan cerita pelaku, karena itu Samuel akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh karena itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Yoga.