Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DP2KA Hanya Terima Pajak, Verifikasi Izin Perusahaan di Distamben Lingga
Oleh : Nur Jali
Rabu | 20-04-2016 | 11:08 WIB
tambang2_rev.jpg Honda-Batam
meski ilegal namun DP2KA tetap menerima pajak galian C dari perusahaan penambang pasir di Lingga (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga tidak memiliki data detail tentang perusahaan yang menyetor pajak daerah melalui Bank yang diterima oleh DP2KA Kabupaten Lingga. Bahkan SKPD pengelola keuangan daerah ini, mengaku tidak tahu jika perusahaan yang menyetor pajak tidak memiliki izin yang legal.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga, Mulkan Azima, mengatakan pihaknya tidak tahu sumber pajak dari galian C tersebut, apakah memiliki izin yang bermasalah atau tidak.

Karena menurutnya, DP2KA hanya menerima pembayaran pajak tersebut melalui Bank yang sudah ditentukan. Bahkan selama ini, DP2KA menerima pajak tersebut tanpa mengetahui berapa tonase dari sektor tersebut.

"Kita tidak tahu kalau ada perusahaan yang bermasalah, tugas kami hanya menerima pajak, itupun tidak langsung ke DP2KA. Perusahaan biasanya menyetor melalui Bank yang sudah ditentukan," kata Mulkan Azima saat dikonfirmasi BATAMTODAY,.COM, Rabu (20/04/16).

Selain itu Mulkan berkilah bahwa PT Growa Indonesia yang sudah menghentikan pengoperasiannya beberapa hari yang lalu, memang telah melakukan penyetoran pajak ke DP2KA, namun penyetoran tersebut dilakukan melalui Bank dan sesuai aturan yang ditentukan oleh SK Bupati dan Distamben.

"Masalah izin Distamben yang mengurus, kami hanya menerima pajak, kalau berapa pemasukannya nanti saya cek dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Agustiar, Kasi Pajak DP2KA Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi mengenai statemennya di salah satu media lokal yang menyatakan bahwa pajak dari Galian C tersebut bernilai milyaran rupiah, mengatakan bahwa statemen tersebut tidak benar dan tidak resmi dan dirinya. Bahkan ia katanya tidak pernah berstatemen seperti itu.

"Saya tidak pernah menyampaikan itu ke Media, karena urusan itu ada Kabid saya yang menyampaikan, jadi itu tidak benar," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dari sumber DP2KA Kabupaten Lingga penerimaan pajak dari galian C untuk tahun 2015 yang lalu tidak sampai Rp1 milyar, bahkan jumlah tersebut sudah digabungkan dari semua pajak galian C, baik itu yang menggunakan maupun yang menjual. Total penerimaan pajak dari galian C tersebut hanya berkisar lima ratusan juta rupiah.

Editor: Udin