Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Harus Buka Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-04-2016 | 14:37 WIB
lis-acara-disabilitas.jpg Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah berfoto bersama dalam acara Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Tenaga Kerja Tahun 2016.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Wali Kota Lis Darmansyah mengajak kepada seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang bisa memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

"Di Kota Tanjungpinang ini, banyak sekali perusahan-perusahan yang dapat memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas karena mereka memilik peluang yang sama dengan kita yang normal‎," kata Lis saat memberikan kata sambutan di acara Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Tenaga Kerja Tahun 2016 oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang di Hotel Halim, Selasa(19/4/2016).

Lis juga menjelaskan ‎sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2002, hak-hak tenaga kerja Khusus seperti penyandang disabilitas wajib diperhatikan.

"Untuk itu dalam kesempatan ini kalau melihat 35 perusahaan yang diundang tentunya ini minim sekali apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang berskala internasional," katanya. 

"Mengingatkan kewajiban perusahaan yang slama ini terlupakan ada satu persen hak penyandang disabilitas ‎untuk dapat berkerja di perusahaan-perushaan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003, karena kalau kita lihat pola, cara berfikir dan sudut pandang para penyandang disabilitas lebih jauh dari kita-kita yang normal ini," ungkapnya.

‎Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang‎ Surjadi mengatakan berdasarkan perundang-undangan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak tenaga kerja untuk penyandang disabilitas. 

"Tentunya dalam pertemuan ini nantinya akan membuka peluang kerja karena kalau kewajiban itu tidak dipenuhi nantinya akan memiliki sanksi untuk perusahan yang bersangkutan," katanya. 

Dalam Sesi Interaktif Penempatan Hak-Hak Tenaga Kerja Tahun 2016 ‎sebanyak 50 perserta, yang terdiri dari pemerintahan tiga peserta, pengurus orang penyandang disabilitas 11 peserta  dan selebihnya dari BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum. 

Surjadi juga mengharapkan nantinya Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa memberikan peluang kerja bagi penyadang disabilitas untuk ditempatkan menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah-daerah.

Editor: Dodo