Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Mudah dan Cepat Terobosan Pemerintah Kabupaten Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-04-2016 | 10:50 WIB
MudahdanCepat.jpg Honda-Batam
Pelayanan mudah dan cepat terobosan Pemerintah Kabupaten Bintan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan terus melakukan upaya-upaya evaluasi, terobosan-terobosan dan inovasi-inovasi maupun formula yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang memudahkan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini tertuang dalam acara “launching pembuatan akta lahir di Kijang dan penyerahan honor RT/ RW”, Senin (18/4/2016) dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di setiap Kantor Kecamatan di wilayah Kab. Bintan.

Apri Sujadi dalam sambutannya mengatakan, pada program kerja 100 hari kepemimpinannya, Pemerintah tidak akan pernah bosan-bosannya terus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, khususnya pencatatan sipil yang memberikan kemudahan bagi masyarakat serta langsung menyentuh hati masyarakat.

Hal ini dapat dilihat dengan dirumuskannya pengurusan Akta Lahir anak,dengan dipermudah pengurusannya yang hanya cukup sampai di Kantor Camat se Kabupaten Bintan.

Menurutnya, ini merupakan sebuah hal yang positif dalam rangka perbaikan dan memberikan akses yang sangat menguntungkan kepada masyarakat Bintan. Apalagi masyarakat merupakan hinterland yang tinggal jauh dari akses perkantoran dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Apresiasi juga diberikan kepada Ketua RT/RW dalam menaikkan/meningkatkan honor RT/RW mengingat peran RT/RW, karena ini merupakan indikator penting dalam membantu tugas Pemerintah,” papar Apri.

Selanjutnya, Apri juga membentuk tim khusus yakni pelayanan pembuatan surat tanah yang hanya cukup sampai di kantor Lurah/Kades. Sementara Camat cukup meregister saja legalitas Surat Tanah tersebut. Sedangkan waktu dalam pembuatan surat tanah akan diatur lebih cepat, sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Yudha Inangsa, Kadisduk Catatan Sipil, menyampaikan Pemerintah saat ini berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam usaha pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Kaitan hal tersebut yakni khususnya pengurusan Akte Lahir. Nantinya, akan dibuat sebuah terobosan secara online saat perangkat sudah lengkap, selain itu secara manual juga tetap dibuat.

UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan RT diberi hak dan kewajiban, hak RT misalnya, diberikan mengeluarkan surat keterangan kematian apabila meninggal di rumah. Selanjutnya membuat laporan kepada Lurah/Kades sesuai data kematian dimaksud.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Bintan, Sekda Bintan, Asisten I Pemerintahan, Kadis Sosial, Kadisperindagkop, Ka DPKKD, Ka Bappeda, Ka DKPP, Ka Disnaker,Kadishub ,Camat Bintan Timur, Camat Mantang, Camat Bintan Pesisir,Lurah Se Bintan Timur, Ketua RT/RW se Kec Bintim, Mantang, Bintan Pesisir

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan M. Hendri menjelaskan, pada kesempatan yang sama Bupati Bintan menyerahkan bantuan honor RT/RW untuk Kecamatan Bintan Timur, Mantang, dan Kelong.

Adapun bantuan tersebut berjumlah 139 RT dan 38 RW untuk Kec Bintan Timur. 21 RT dan 9 RW untuk kecamatan Mantang dan 36 RT dan 12 RW untuk Kecamatan Bintan Pesisir.

Editor: Udin