Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Indosing Lobam Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Izin
Oleh : Harjo
Senin | 18-04-2016 | 15:36 WIB
pltu-lobam.jpg Honda-Batam
Suasana pengerjaan proyek pembangunan PLTU Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengerjaan pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, oleh PT Indosing Group yang sudah berjalan berbulan-bulan, diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin atau keterangan izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia.

"Sedikitnya ada sekitar empat orang asing yang bekerja di proyek pembangunan PLTU KIB Lobam. Informasinya mereka yang sudah bekerja berbulan-bulan, belum memiliki Kitas, apakah ini sengaja didiamkan oleh penegak hukum atau memang lepas dari pengawasan karena pihak perusahaan yang melindungi keberadaannya," ungkap sumber BATAMTODAY.COM yang minta namanya untuk tidak dituliskan, Senin (18/4/2016). 

Dijelaskan sumber, TKA yang bekerja di dalam pengerjaan proyek tersebut, memang langsung turun ke lapangan. Perusahaan yang berpusat di Singapura tersebut, tidak memiliki kantor resmi di KIB Lobam.

"Informasinya, sejumlah TKA tersebut, walaupun sudah berbulan-bulan bekerja, namun masalah izin berupa Kitas belum dikantongi. Karena sampai saat ini, masih dalam proses. Artinya mereka belum mengantongi izin, tetapi sudah bisa bekerja," tambah sumber.

Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan, menanggapi adanya dugaan TKA yang bisa bekerja tanpa memiliki izin di KIB Lobam menilai sebagai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak perusahaan yang mempekerjakannya ada kesan melindunginya.

"Terlepas banar atau salah, kita harapkan penegak hukum yang ada di daerah ini, bisa segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TKA yang bekerja tanpa izin tersebut. Karena secara jelas kalau memang benar sudah bisa tinggal berbulan-bulan tanpa izin, petugas kita sudah kecolongan dan ada indikasi perusahaan  yang mempekerjakannya sengaja melindunginya," tegasnya.

Sementara itu, Eva manajemen PT Indosing Group kepada BATAMTODAY.COM  menyampaikan, di dalam perizinan atas nama PT Indosing ada lima TKA di bawah subkontraktor JHX China yang sudah memperoleh Kitas.

"Total RPTKA yang disetujui 8 orang, tetapi sampai dengan  Maret 2016, yang didatangkan hanya 5 orang," terangnya.

Sebaliknya sumber dari Imigrasi Tanjunguban, menyebutkan saat ini ada 7 TKA asal China yang ada di proyek pengerjaan PLTU Lobam. Lima sudah memiliki Kitas dan dua orang lainnya PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) yang menanganinya.

"TKA yang bekerja di Indosing ada tujuh orang, lima memiliki Kitas yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tanjunguban dan dua orang lainnya, ditangani oleh PT BRC Lagoi," ungkapnya dan meminta namanya tidak disebutkan. 

Editor: Dodo