Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu dan DPR RI Sosialisasikan Kebijakan Dana Desa di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-04-2016 | 10:59 WIB
DPJK.jpg Honda-Batam
DPJK Kemenkeu RI, DPR RI bersama Pemkab Bintan gelar sosialisasi kebijakan Dana Desa (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Keuangan mensosialisasikan kebijakan Dana Desa di Bintan. Sosialisasi Dana Desa ini digelar di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (14/4/2016).

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPR RI, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan beserta rombongan, Kepala Kantor Perbendaharaan Propinsi Kepri, Wakil Bupati Bintan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan serta Kepala Desa se Kabupaten Bintan.

Anggota DPR RI, Nyat Kadir, mengatakan pengalokasian dana untuk daerah sudah diperjuangkan di Pusat, namun jumlahnya masih sedikit. Alasannya, luas daratan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau lebih sedikit dari perairannya, makanya alokasi dana ke daerah sedikit.

“Untuk itu, harus ada UU yang mengatur tentang daerah kepulauan, supaya kita mendapat dana yang lebih besar, namun hal itu juga tergantung Pemerintah Pusat dan harus juga sesuai persyaratannya,” ujarnya.

Namun, Nyat optimis, pada 7 Mei 2016 mendatang atau tepatnya pada pembahasan APBN Perubahan, besaran Dana Desa ke daerah Provinsi Kepri akan meningkat.

Sementara Budiharso Teguh Widodo selaku Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan, adapun tugasnya ialah membuat kebijakan dalam hal untuk memperkuat pembangunan di daerah. Selain itu, membuat dan menganggarkan dana untuk daerah, agar daerah tersebut dapat berkembang.

“Selanjutnya, membagikannya ke 542 daerah dari 34 Provinsi se Indonesia. 508 Kabupaten/Kota dan 7.454 Desa dan belum termasuk Kelurahan,” ujarnya.

Budiharso Teguh Widodo juga menegaskan, pihaknya juga menyalurkan melalui transfer ke seluruh daerah dengan tepat waktu dan tepat jumlah. Namun tidak hanya itu saja, melainkan memantau serta mengevaluasinya kembali.

Sebab hal itu sejalan dengan Nawa Cita ke-3 yakni membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Saya bersama jajaran, menerjemahkannya melalui kebijakan yakni dengan menaikan dana untuk daerah. Omong kosong, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan, tanpa didukung dengan anggaran yang memadai,” ujarnya

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, mengatakan bahwa dengan terbitnya Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, memunculkan semangat baru dalam memajukan dan mensejahterakan Desa beserta masyarakatnya.

“Karena Desa diberikan kewenangan lebih besar dalam membangun Desanya, dengan didukung oleh pendanaan yang sangat besar, baik dari Pusat berupa Dana Desa maupun dari Kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pajak daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa tahap 1 tahun 2016 tersebut bisa ditransfer ke Kabupaten Bintan dan menyalurkan ke seluruh Desa,” ujarnya.

Selain itu, Dalmasri juga berharap, dari terselenggaranya kegiatan ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang teknis dalam pengelolaan Dana Desa, baik untuk Pemerintah Kabupaten Bintan maupun Desa yang ada di Kabupeten Bintan. Sehingga penggunaan Dana Desa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku , serta mampu menjadikan pembangunan di Desa lebih terarah dan lebih bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bintan.

Editor: Udin