Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPD Ricuh Lagi, Irman dan Farouk Tak Boleh Mimpin Rapat
Oleh : Irawan
Rabu | 13-04-2016 | 20:44 WIB
Mosi takpercaya_edit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI diwarnai hujan interupsi sesaat setelah Irman Gusman mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat, Rabu (13/4/2016). Adapun sidang Paripurna DPD kali ini mengagendakan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II tahun 2016.

Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad diminta untuk tidak memimpin rapat paripurna, karena telah mendapat mosi tidak percaya dari anggota DPD yang jumlahnya telah mencapai 72 yang tanda tangan. Hujan interupsi mewarnai jalannya sidang.

Anggota DPD meminta pinmpinan rapat diserahkan kepada Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang tidak diberikan mosi tak percaya, karena pada saat pengesahan draf perubahan Tatib DPD pada 15 Januari lalu, tidak hadir sehingga tidak menolak untuk meneken draf tersebut.

Hujan interupsi diawali oleh Ketua Komite I, Ahmad Muqowam. Dalam interupsinya, Muqowan mengingatkan Irman Gusman terkait hasil rancangan Tatib pada Sidang Paripurna 15 Januari 2016 lalu.

"‎Sebagaimana dalam rapat paripurna kemarin, surat mosi tidak percaya sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPD," kata Muqowam di Kompleks Parlemen.

‎Menurut Muqowam, atas adanya surat mosi tidak percaya terhadap Irman Gusman dan Farouk Muhammad maka kedua pimpinan tersebut tidak legal untuk memimpin sidang paripurna. "Saya meminta dengan hormat agar Ibu Ratu (GKR Hemas) yang memimpin sidang," ujar Muqowam.

Setelah Muqowam melakukan interupsi, anggota DPD pun saling berebut melakukan interupsi. Senator asal Jambi, Juniwati Masjchun Sofwan, turut meminta diberikan kesempatan bicara pada pimpinan sidang. "Interupsi pimpinan. Mosi tidak percaya itu tidak ‎diatur dalam UU," tegas Juniwati.

Interupsi lainnya datang dari Benny Rhamdani, senator asal Sulawesi Utara. Benny mwminta Irman menerima usulan dari Moqowam agar sidang paripurna dipimpin oleh GKR Hemas. "‎Demi kewibawaan paripurna, agar pimpinan menjalankan saran dari Pak Muqowam," ujar Benny.

Anggota DPD lain yang melakukan interupsi adalah Asri Anas dari Sulawesi Tenggara. Senada dengan Muqowam dan Benny Ramdhani. Asri Anas agar Irman dan Farouk tak lagi memimpin rapat paripurna, dan menyerahkan ke Hemas.

I Gede Pasek Suardika, Anggota DPD dari Bali mengatakan, bahwa pimpinan DPD bersifat kolegial, sehingga pimpinan rapat bisa diserahkan ke pimpinan lainnya yang tidak hadir atau bermasalah.

Pasek juga meminta agar persoalan perubahan draf Tatib DPD dibawa ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa. 

"Kita minta agar permintaan fatwa ke MA tersebut dicabut, jangan persoalan pribadi mengatasnamakan lembaga untuk mengajukan fatwa. Kita minta dicabut," kata Pasek.

Karena suasana Rapat Paripurna makin panas, sidang pun diskors selama 5 menit. Irman, Farouk dan Hemas kemudian beruding. Mereka akhirnya sepakat menunjuk Hemas memimpin rapat paripurna tersebut.

Setelah skors dicabut, Hemas langsung memimpin dan mempersilahkan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyampaikan Laporan Hapsem TA 2016 atas LKPP.

Isyarat mau teken
Sementara itu, Wakil Ketua DPD GKR Hemas membantah bila pimpinan menolak draf tata tertib DPD yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan.

"Kami ini mau menandatangani, siapa yang tak mau sih? Kami bertiga mau tapi belum saat ini kami harus meluruskan beberapa hal khususnya yang berkaitan dengan BK," kata Hemas.

Salah satu poin dalam draf tata tertib itu memuat pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pimpinan DPD belum menandatangani draf tersebut, kemudian mosi tidak percata bergulir.

Hemas juga meminta agar pimpinan dan anggota DPD tak dibentur-benturkan terkait hal ini. Terlebih ketika mosi tidak percaya digulirkan.

"Sebetulnya DPD itu sesuatu yang aman damai semua bisa didiskusikan di internal. Tapi karena ini demokrasi, jadi saya pikir sah-sah saja mereka (gulirkan mosi tidak percaya), tapi saya kira setelah ini akan terselesaikan," katanya.

Ketua DPD Irman Gusman menyebut hal yang kurang sempurna dari draf tata tertib yang diusulkan. Soal pemangkasan jabatan, menurut Irman, masih belum diatur tentang kapan mulai berlakunya.

"Kalau (untuk) periode berikutnya ya bisa saja menurut kajian hukum. Bisa karena kalau untuk periode sekarang enggak mungkin menurut undang-undang. Oleh karena ini harus ditangani maka kita tanya ke MA," sebut Irman.

Editor: Surya