Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumaga Bocorkan Kebijakan DNK PBPB tentang Pengelolaan Lahan di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-04-2016 | 11:33 WIB
jumaga.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Prov Kepri, Jumaga Nadeak (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri yang juga anggota Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) Batam mengatakan, sesuai dengan pembahasan di pusat yang saat ini sedang digodok, pelaksanaan FTZ di Batam masih terus berjalan. Sehingga pada akhirnya, nanti dalam kebijakannya akan diciptakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kawasan Batam secara terintegarasi di dalam satu kawasan.


"Mengenai fasilitas, nantinya tidak akan dikurangi. Tetapi kawasan investasi yang saat ini berbaur dengan masyarakat, akan ditertibkan di dalam satu kawasan tertentu," ujarnya.

Sedangkan mengenai kawasan pemukiman, juga akan dilakukan dalam kawasan yang tidak berbaur dengan kawasan investasi.

"Jadi di dalam kawasan indutri dan investasi nantinya, tidak ada lagi pemukiman. Investor yang investasinya berada di pemukiman akan disatukan dalam satu kawasan dengan fasilitas lengkap yang diberikan," ujar Jumaga.

Khusus pemukiman, wewenang masterplan dan pengembangannya akan diserahkan ke Pemerintah Kota Batam. Demikian juga mengenai pembayaran UWTO, nantinya hanya akan diberlakukan bagi investor yang menanamkan investasinya di Batam.

"Sedangkan, masyarakat yang ada di kawasan pemukiman yang ditentukan, akan diberi kepemilikan hak dengan pembayaran pajak PBB, sebagaimana aturan pemerintah," ujarnya.

Disinggung mengenai kawasan yang menjadi ploting investasi dan pemukiman, Jumaga masih enggan membeberkannya, dengan alasan ditakutkan akan terjadi gejolak dan pemanfaatan lahan kawasan oleh oknum-oknum tertentu.

"Nanti secara lengkap akan terjabarkan dalam kebijakan umum pengembangan Batam oleh Dewan Nasional Kawasan PBPB. Saat ini hal itu tidak perlu dibuka, karena nanti akan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengaveling dan menggemplang sejumlah lahan di Batam," pungkasnya.

Editor: Udin