Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partai Pengusung Dukung Birokrat Dampingi Nurdin
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-04-2016 | 20:45 WIB
sarafuddin-aluan.jpg Honda-Batam
Sarafuddin Aluan, anggota DPRD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekda Kepri Suhajar Diantoro dan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad SE, serta adik almarhum Gubernur Kepri Isdianto, digadang-gadang menjadi Wakil Gubernur Kepri, menggantikan Nurdin Basirun yang tak lama lagi naik menjadi Gubernur Kepri, paska wafatnya Gubernur Kepri HM. Sani.


Wacana berkembangnya tiga nama itu, ternyata telah didengungkan dan masuk dalam konsep regenerasi kepemimpin yang dibicarakan almarhum HM. Sani dengan sejumlah anggota DPRD Kepri, sebelum dirinya meninggal dunia. 


"Memang sebelumnya almarhum (HM. Sani-red), dalam konsep beliau ada beberapa nama‎ yang diwacanakan sebagai calon-calon pemimpin di Kepri, kendati memang saat itu belum mengarah ke nama," ujar Sarafuddin Aluan pada wartawan di Gedung DPRD Kepri, Selasa (12/4/2016).

Meski demikian, Sarafuddin masih enggan menyebut siapa nantinya nama yang akan diusung partainya, sebagai pengganti Wakil Gubernur yang akan dijagokan, dengan alasan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembicaraan secara internal di partai pengusung.

"Masih akan dibicarakan, baik di internal parpol maupuan konsolidasi antar partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sani-Nurdin (Sanur)," ujarnya mengelak.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood juga mengaku, hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal partainya dalam pengusungan nama tersebut. Demikian juga antar lintas partai pengusung.

"Belum ada pembicaraan siapa dan bagaimana, karena saat ini kami juga sedang berkabung. Dan kalau nanti UU menyatakan akan mengusulkan, tentu akan dilakukan pembicaraan, baik secara partai maupun antar partai pengusung," sebutnya.

Disinggung mengenai calon pengganti Wakil Gubernur, apakah akan mengusung dari PNS atau non PNS, Husnizar menimpali, siapa saja boleh. Namun yang pasti, dapat bekerjasama dengan Nurdin dalam melaksanakan pembangunan di Kepri.

Kendati demikian, baik Husnizar dan Sarafuddin Aluan sepakat, dengan pembicaraan bersama di internal parpol pengusung, diharapkan yang akan mendampingi Nurdin Basirun nantinya dari kalangan birokrasi, yang dapat membantu dan melaksanakan administrasi pemerintahaan di Provinsi Kepri.

‎Sesuai dengan Pasal 173 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahaan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU pada ayat 1 katakan: "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota".

Pada ayat 2 juga ditegaskan, DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden tentang penetapan calon Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur, melalui Menteri.

Namun dalam PP pengganti UU menjadi UU ini, dalam ayat 4 dikatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Editor: Udin