Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nabil Laporkan Aspirasi Pembentukan Provinsi Khusus Batam Menguat
Oleh : Irawan
Selasa | 12-04-2016 | 16:37 WIB
Nabil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, usulan pembentukan Provinsi Khusus Batam makin santer dibicarakan masyarakat Batam sehingga mendesak untuk direalisasikan sebagai daerah otonom baru (DOB).


"Wacana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kepulauan Riau sudah semakin santer di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kota Batam mengenai pemekaran wilayah Provinsi Khusus Batam," kata Nabil dalam Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan pada 18 Maret-10 April 2016 lalu.

Menurut Nabil, pemerintah telah menyetujui pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga 2025 sebanyak 5 daerah otonom baru (DOB) kabupaten/kota, dan satu provinsi.  

Hal itu terungkap dalam Desain Penataan Daerah (Desertada) di Indonesia 2010-2025 yang disusun Kemendagri.

Berdasarkan kapasitas fiskal daerah dari 2010-2025, provinsi Kepri layak dimekarkan menjadi satu provinsi lagi. 

Sementara untuk pembentukan DOB kabupaten/kota, pemerintah telah menyetujui pembentukan 5 DOB hingga 2025 berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sehingga dari 2010-2025, jumlah provinsi di Indonesia akan mencapai 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota dengan total 595 DOB provinsi/kabupaten/kota. 

Sementara hingga 2013 daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.

Adapun usulan pembentukan DOB kabupaten/kota yang mengemuka adalah pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (terpisah dari Kabupaten Karimun), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kota Ranai (terpisah dari Kabupaten Natuna), Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Bintan Timur (terpisah dari Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Sinkep (terpisah dari Kabupaten Lingga), Kabupaten Batam Kepulauan (terpisah dari Kota Batam).

Sedangkan untuk DOB provinsi yang diusulkan dibentuk terpisah dari Provinsi Kepri adalah Provinsi Khusus Batam (rencananya wilayah terdiri Kota Batam dan Kabupaten Batam Kepulauan), dan Provinsi Pulau Tujuh (rencana wilayahnya terdiri Kabupaten Natuna, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Anambas).

Namun dalam membentuk DOB kabupaten/kota dan provinsi, pemerintah telah menetapkan jumlah penduduk minimum yang harus dipenuhi berdasarkan klaster-klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam tujuh klaster tersebut, ditetapkan 10 desa dan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 10 desa dan 4 kecamatan untuk membentuk kota, serta 5 kabupaten untuk membentuk provinsinya. Perbedaannya terletak pada perhitungan jumlah desa di tiap klasternya, bervariasi antara 750 jiwa hingga 3.000 jiwa.

Pada klaster Sumatera untuk satu desa diperlukan jumlah penduduknya sebanyak 2.500 jiwa, Jawa dan Bali (3.000 jiwa 1 desa), Kalimantan (1.500 jiwa 1 desa), Sulawesi (1.750 jiwa 1 desa), Nusa Tenggara (2.000 jiwa 1 desa), Maluku (1.000 jiwa 1 desa) dan Papua (750 jiwa 1 desa).

Dalam Desertada 2010-2025, pemerintah juga telah menyusun kerangka pikir dan parameter penataan daerah dengan memperhatikan dimensi/parameter geografi, demografi, dan sistem.  

Dimensi/parameter geografi meliputi hidografi, perairan kepulauan, tata ruang dan lingkungan,  geo-hazardi  dan peta dasar.  Sedangkan dimensi/paremeter demografi meliputi jumlah penduduk, sumberdaya manusia, kuantitas dan kualitas SDM, distribusi penduduk, keserasian penduduk. 

Sementara dimensi/paremeter sistem terdiri dari aspek sistem pertahanan dan keamanan, aspek sistem ekonomi, aspek sistem keuangan, aspek politik dan budaya, aspek sistem adminitrasi publik dan aspek sistem manajemen pemerintahan.

Kemendagri juga telah menyusun elemen pokok pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru pembentukan daerah otonom  baru dengan tiga strategi. Yaitu pembentukan daerah persiapan berdasarkan parameter, geografis, demografis dan sistem.  

Kemudian membentuk DOB   melalui pembentukan daerah persiapan dengan dasar Peraturan Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun.  Lalu, mengembangkan sistem evaluasi daerah persiapan untuk dasar penetapan status menjadi daerah otonom definitif.

Selanjutnya disusun elemen pokok penghapusan, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom meliputi strategi dasar mengembangkan pola evaluasi daerah otonom dan fasilitasi penggabungan DOB. 

Kemudian  menerapkan pola insentif dan fasilitasi khusus bagi penghapusan dan penggabungan DOB berdasarkan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (otda).

Lalu, menyesuaikan cakupan fisik wilayah, penegasan batas wilayah, penetapan ibukota daerah otonom sesuai dengan parameter daerah otonom yang maju dan mandiri. 

Terakhir, menyiapkan alternatif pemekaran daerah otonom kabupaten/kota dengan penguatan kecamatan sebagai proses pelayanan publik dan pengendalian kualitas proses pembentukan kecamatan secara lebih ketat.

Elemen selanjutnya juga diatur adalah mengenai pengaturan daerah otonom/kawasan yang memiliki karakteristik khusus seperti mempertahankan khususan daerah otonom seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DIY, Provinsi NAD, serta Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Membuka kemungkinan kekhususan otonomi secara terbatas bagi daerah tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pengembangan kawasan khusus perbatasan antar negara, pengembangan ekonomi khusus bagi kepentingan stategis nasional, pengembangan kawasan khusus konservasi alam, pengembangan kawasan khusus kepulauan, pengembangan kawasan khusus lainnya.

Merumuskan parameter khusus pembentukan DOB untuk kawasan tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pertahanan keamanan, nasional ekonomi, nasional lingkungan dan nasional kebudayaan.

Menetapkan estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia Tahun 2010-2025, yakni dengan menitik beratkan prioritas pembentukan daerah otonom provinsi yang lebih diutamakan daripada pembentukan daerah otonom kabupaten, terutama di wilayah perbatasan antar negara.

Juga menetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonom provinsi dan jumlah maksimum kabupaten/kota hingga Tahun 2025 berdasarkan kombinasi yang rasional (dengan parameter gografis, demografis, dan sistem) dan realitas (mempertimbangkan aspirasi yang berkembang).

Editor: Surya