Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aceh Larang Penyelenggaraan Konser Musik Luar Ruang
Oleh : Redaksi
Jum'at | 08-04-2016 | 11:07 WIB
5773818-3x2-700x467.jpg Honda-Batam
Aceh menindak mereka yang melanggar dengan hukum cambuk di depan umum (sumber foto : ABC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Aceh - Provinsi Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah, dan mereka telah menerapkan hukum ini lebih ketat dengan melarang konser musik untuk umum.

Andy Bergek adalah salah satu sensasi musik di Indonesia, tetapi para sarjana Muslim dan ulama setempat melarang konser luar ruang yang direncanakan Andy.

Minum alkohol, perzinahan, homoseksualitas dan menunjukkan kasih sayang pra-nikah di depan umum, semua itu dilarang di Provinsi konservatif ini, dan sekarang, musik ditambahkan ke daftar itu.

Bupati Aceh Barat, Teuku Alaidin Syah mengatakan, mereka telah memutuskan bahwa penampilan musik di depan umum akan lebih membawa hal negatif ketimbang positif.

"Dalam soal agama, hal negatif mengundang datangnya setan kepada kita. Seperti campuran antara pria dan perempuan, dan kecelakaan lalu lintas setelah konser,” jelasnya.

Teuku mengutarakan, pihaknya telah meminta mereka untuk tak menahannya, karena akan memicu pro dan kontra. Ketimbang menghadapi pertumpahan darah katanya lagi, akhirnya pihaknya memutuskan untuk menghentikannya.

Di Jakarta, keputusan itu disambut dengan keterkejutan.

"Musik itu seperti kehidupan kita sehari-hari, kita mendengarkan musik setiap hari. Jadi saya tak paham maksud pemerintah daerah, mengapa mereka melarang konser," kata seorang perempuan.

Musisi tak dilarang sama sekali, mereka bisa tampil dalam ruangan tertututp di tempat-tempat seperti kafe, selama itu sesuai dengan hukum syariah.

"Saya tak setuju karena saya pikir musik adalah bagian dari budaya dan saya percaya bahwa musik adalah ekspresi cinta," kata seorang pria. (Sumber : ABC Indonesia) 

Editor : Udin