Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Temukan Keanehan Kegiatan Tambang Pasir di Desa Tanjung Irat
Oleh : Nurjali
Kamis | 07-04-2016 | 10:02 WIB
IMG-20160406-01221.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy saat menunjuk tongkang yang membawa pasir. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Komisi I DPRD Lingga bersama Ketua DPRD Lingga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penambangan pasir oleh PT Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga. Pasalnya, perusahaan ini diduga mengantongi izin ilegal yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga melalui SK Bupati Lingga pada tahun 2015.

Anehnya, pemerintah desa tersebut seakan melakukan pembiaran terhadap pengoperasian tambang pasir tersebut. Sehingga hal itu jelas membuktikan bahwa desa tidak pro aktif terhadap perkembangan desanya.

Dari hasil sidak tersebut Anggota Komisi I DPRD Lingga Bidang Hukum dan Pemerintahan, Neko Wesha Pawelloy, mengatakan, pemerintah tentunya harus mendukung Investasi. Tapi investasi yang didukung adalah investasi yang sehat dan menguntungkan masyarakat dan daerah khususnya. 

Anehnya lagi, pemerintah Desa Tanjung Irat juga mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut. Meskipun, masyarakat desa menerima kompensasi dari perusahaan. Seharusnya pihak desa membuat rekomendasi kepada Bupati Lingga, bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang legal. 

Karena pihak desa sendiri mengaku tidak ada data sedikitpun dari perusahaan. Apalagi hasil bumi yang diambil dari desa tersebut tidaklah sedikit, belum lagi dampak lingkungan yang di akibatkan dari penambangan tersebut.

"Kita tadi melihat perusahaan tersebut tetap beroperasi, tapi ketika kita minta data perizinan dari desa, kepala desa dan perangkatnya malah mengaku tidak tahu, dan tidak memiliki data perusahaan tersebut," kata Neko Wesha Pawelloy.

Atas temuan tersebut, DPRD Lingga akan kembali turun ke desa tadi, untuk meminta klarifikasi terhadap pertambangan pasir yang beroperasi di lokasi tersebut. Setelah itu DPRD Lingga juga akan menyurati Bupati Lingga, apabila nanti ditemukan kejanggalan dan pelanggaran.

"Kita tadi meminta desa untuk meminta data-data perizinan perusahaan yang beroperasi di lokasinya. Nanti jika benar-benar ilegal kita akan minta pemerintah dan pihak terkait untuk segera men stop pengoperasian perusahaan tersebut," jelasnya.

Ketua DPRD Lingga Riono yang juga ikut dalam sidak tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah desa seharusnya tidak boleh terjadi. Karena apapun dan siapapun perusahaan yang masuk ke wilayahnya harus sepengetahuan Kepala Desa. Apalagi nilai investasi yang diambil dari desa tersebut tidak sedikit.

"Bayangkan desa hanya diam, saat hasil bumi mereka dikeruk, tadi kita lihat tongkang tersebut bisa memuat 6 sampai 7 ribu ton pasir setiap loadingnya, tapi masyarakat dan daerah hanya jadi penonton," ungkapnya.

Ditegaskan, Ketua DPRD Lingga Riono pihaknya tidak akan mentolerir pertambangan pasir tersebut, jika nantinya benar-benar tidak memiliki perizinan yang legal. Bahkan hal tersebut disampaikannya berkali-kali dihadapan Kepala Desa beserta perangkat lainnya.

"Kami tidak akan tolerir, nanti saya bersama Komisi I akan cek lagi perizinan pertambangan pasir ini," ungkapnya.

Editor: Dardani