Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbakar di Perairan Tanjungsauh, Speedboat Marcopolo Berlayar Tanpa Izin
Oleh : Harjo
Selasa | 05-04-2016 | 16:57 WIB
korban-speedboat-terbakar1.jpg Honda-Batam
Salah satu korban speedboat terbakar yang dirawat di RSUD Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Speedboat carteran bernama Marcopolo yang terbakar di perairan Tanjungsauh pada Senin (4/4/2016), ternyata berlayar tanpa izin dan sepengetahuan pemilik kapal.

Pemilik kapal, Darko Sarsono, seperti disampaaikan Kasat Polair Polres Bintan, AKP Adi Sucipto, mengaku tidak mengetahui aktivitas berlayar oleh ABK. Selain pemilik kapal tidak pernah memberikan izin untuk berlayar, dia juga tidak ada memerintahkan untuk berlayar.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik speedboat, mengaku tidak pernah memerintahkan serta mengizinkan speedboat miliknya untuk berlayar," ungkap Adi Sucipto, Selasa (5/4/2016).

Sebaliknya penyebab terbakarnya speedboat, diduga karena percikan api saat mesin dihidupkan dan langsung menyambar tumpahan minyak. Selain speedboat terbakar, tiga ABK menjadi korban luka bakar yang serius dan saat ini sedang dirawat di RSUD Tanjunguban.

"Kalau untuk biaya perobatan korban, sebagian akan ditanggung oleh pemilk speedboat. Namun dari pihak Satpolair masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Adi Sucipto.


Sementara itu, M Rahmat selaku Kepala Pos Syahbandar di Pelabuhan Bulanglinggi  Tanjunguban, menyampaikan pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari pemilik kapal atau korban. 

"Mulai dari kegiatan yang dilakukan dini hari sebelum terbakar speedboat yang mengakibatkan ABK menjadi korban, Kanpel Tanjunguban belum menerima laporannya," tegasnya.

Editor: Dodo