Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah Tak Berhak Larang Siswa Ikut UN
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 02-04-2016 | 15:22 WIB
muslim_bidin_-_koko_-_wwcr.jpg Honda-Batam
Kadisdik Kota Batam, Muslim Bidin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam menegaskan, pihak sekolah tidak boleh melarang siswanya untuk mengikuti Ujian Nasional (UN). Apalagi, terkait persoalan uang SPP. 

"Tidak ada yang boleh melarang siswa untuk ikut ujian nasional, karena itu hak mereka. Meskipun sekolah itu swasta," Tegas Kadisdik Kota Batam, Muslim Bidin, Sabtu (2/4/2016).

Muslim mengatakan, seluruh peserta UN tetap mengikuti ujian nasional yang digelar Senin (04/04/2016) mendatang. Meskipun siswa memiliki tunggakan SPP hingga dua tahun. 

"Meskipun sekolah swasta, tetap tidak boleh melarang. Ujian adalah hak siswa, masalah tidak bayar, nanti kita akan fasilitasi," kata Muslim.

Terkait siswi Muhammadiyah, Batuaji, Khairani (18) yang menunggak SPP selama 2 tahun itu, pihaknya akan mefasilitasi permasalahan penunggakan SPP. Terpenting siswa/siswi tetap melaksanakan UN.

"Kita siap fasilitasi permaslahan pembayaran SPP. Kalau siswa itu memang bener-benar tidak mampu, berhak mendapatkan dana bantuan siswa (BOS)," kata Muslim.


Mungkin selama ini, kata Muslim, siswa yang bersangkutan tidak melaporkan ke sekolah. Sebagai siswa tidak mampu. Sehingga dana bos tidak cair ke siswa tersebut.

"Setelah ujian kita akan datang ke rumahnya. Kalau betul anak yatim piatu, berhak mendapatkan dana bos. Kalau memang ada lagi siswa/siswi yang belum membayar SPP Disdik siap fasilitasi," pungkasnya.

Editor: Dardani