Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar DK PBPB Batam Tak Terabas Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat BP Batam
Oleh : Opini
Sabtu | 02-04-2016 | 12:16 WIB

Oleh Ampuan Situmeang

DIATUR dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas No. Kep-59/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008 bab II lampiran 4, menyatakan:

- Pengangkatan dan pemberhentian kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan PBPB dilakukan oleh Ketua Dewan Kawasan

- Kepala, wakil kepala dan anggota Badan Pengusahaan diangkat berdasarkan pertimbangan, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis.

- Pengangkatan kepala, wakil kepala dan anggota Badan Pengusahaan dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi.

Peraturan DKPBPB No.14 tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pengusahaan Batam, pasal 14 menyatakan: Penetapan personel Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi.

Menurut Undang-undang KPBPB, pasal 7, mengatur: kepala, wakil kepala dan anggota BP ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

Berdasarkan Keputusan Ketua DK PBPB Batam No. 27/KA-DK/BATAM/X/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam.

Diktum Kedua; tim uji kelayakan dan kepatutan Pemilihan kepala wakil kepala dan anggota BP Batam mempunyai tugas :

1. Melakukan seleksi kepala wakil kepala dan anggota BP Batam
2. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon kepala wakil kepala dan anggota BP Batam.

Azas-Azas Larangan Bertindak Sewenang-wenang
Yaitu, larangan bagi Pejabat Tata Usaha Negara untuk menerbitkan keputusan tanpa adanya wewenang yang diberikan padanya secara sah oleh peraturan.

Kolektif kolegial
Berdasarkan peraturan kolektif kolegial dimana setiap keputusan DKPBPB harus berdasarkan rapat anggota tidak dilakukan oleh Ketua DKPBPB semata, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan
Sehingga struktur BP yang bocor ke publik perlu diulangi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas. 

DK PBPB Batam, terburu-buru membocorkan dan tidak sesuai prosedur yang dibuat oleh Menko Perekonomian sendiri sebagai Ketua Dewan Nasional PBPB/FTZ. Ada apa di balik sengkarut ini semua???

Penulis adalah Praktisi dan Peneliti Hukum, Berdomisili di Batam.