Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Larang Kapal Asing Pengangkut Ikan Budidaya Beroperasi di Indonesia
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-03-2016 | 19:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya  Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB KKP) tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.


Keputusan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016. 

"Yang sudah masa (berlakunya) habis, ya habis. Yang SIKPI-nya masih berlaku, kita juga hentikan," kata Slamet di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Penghentian penerbitan SIKPI-A tersebut kata Slamet bertujuan untuk mengatur dan mengevaluasi kembali apakah kapal-kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan lokal sudah bisa menggantikan pemain asing dan melakukan ekspor secara mandiri. 

"Jadi tujuan kita semata-mata adalah agar bisnis atau usaha di perikanan budidaya khususnya ikan hidup ini bisa dinikmati oleh kita sendiri, secara mandiri ke depan. Ekspor yang melakukan orang Indonesia, galangan kapal tumbuh. Tidak banyak broker, sehingga harganya bisa tinggi bagi pembudidaya," ucap Slamet.

Awalnya, melalui SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014, yang dikeluarkan tanggal 28 November 2014, diberlakukan moratorium SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan.

Slamet menuturkan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri KP Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. "Kenapa ini dari perikanan tangkap larinya ke perikanan budidaya? Karena sebetulnya yang ingin ditertibkan juga adalah kapal-kapalnya," kata Slamet.

Akan tetapi, dengan alasan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk mempersiapkan diri mengekspor sendiri hasil pembudidayaannya, akhirnya diterbitkanlah SE Nomor 66/DPB/TU.210.D5/I/2015 tentang Pencabutan SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014. Surat Edaran itu dikeluarkan pada 7 Januari 2015.

Tiga pekan berselang, usai pencabutan moratorium SIKPI-A, DJPB KKP kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016. 

Salah satu poin pada beleid itu adalah DJPB tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Editor: Surya