Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMS Karimun 2016 Tembus Sebesar Rp2.625.000
Oleh : Nursali
Rabu | 30-03-2016 | 14:57 WIB
aksi-damai-FSPMI.jpg Honda-Batam

Massa SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun menggelar aksi damai di kantor Bupati Karimun perihal UMS 2016. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Perjalanan panjang yang menguras energi pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2016, berakhir sudah.

Itu setelah Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun menyetujui besaran UMS senilai Rp2.625.000.

Persetujuan itu ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) enam perusahaan yang berada di bawah nauangan SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Senin (28/3/2016) lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, bisa kami pastikan polemik UMS 2016 di Kabupaten Karimun, telah usai. Senin kemarin di kantor Disnaker Karimun," ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Rabu (30/3/2016).

Ada sejumlah pertimbangan, kata Fajar kenapa pihaknya akhirnya menerima besaran upah kelompok Karimun 2016 tersebut senilai Rp2,625 juta.

Salah satunya perjanjian akan diberlakukannya skala upah di seluruh perusahaan di bawah Asosiasi Pengusaha Granit Karimun-Kepri (APGK2).

"Skala upah itu sangat bagus, untuk membedakan upah atau gaji yang diterima pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Formulasinya pertama tingkat pendidikan, jabatan, lama pengabdian dan penilaian lainnya," kata Fajar.

Pembahasan UMS Karimun 2016 sempat berlangsung alot. Pihak pekerja yang diwakili SPAI-FSPMI dengan pengusaha yang direpresentasikan oleh APGK2 selama tiga bulan pembahasan, tak kunjung menemui kata sepakat.

Akibatnya, massa buruh dari SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun sempat melancarkan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, 21-23 Maret 2016 di kantor Bupati Karimun.

Editor: udin