Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan

4 PSK Terjaring Satpol PP
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 17-08-2011 | 11:47 WIB
PSK-ditangkap.gif Honda-Batam

PSK yang terjaring saat dimasukkan ke mobil Satpol PP Kota Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Empat perempuan Penjaja Seks Komersial (PSK) berhasil dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang melakukan operasi penertiban berkolaborasi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) Batam di sejumlah lokalisasi terselubung pada Selasa, 16 Agustus 2011 sekitar pukul 22.00 WIB.

Empat PSK yang berinsial Hl (27), Yul (20), Al (30) dan R (29) terjaring saat mereka sedang mangkal di dekat BCA Jodoh.

"Ketika kita ke lokasi tersebut dan sudah tiga kali mengelilingi kawasan itu, tetapi keempat  wanita penjaja kenikmatan ini tidak juga pergi, sehingga kita bawa," ujar Edwin Nasition Ketua Laskar FPI Provinsi Kepri kepada batamtoday.

Namun mengembangkan lokasi penyisiran di kawasan Tangki Seribu maupun Tanah Longsor, petugas Satpol PP maupun anggota Laskar tidak berhasil mengamankan satupun PSK. Padahal lokasi yang tidak jauh dari Mapolsek Batuampar ini menjadi salah satu pengawasan aparat dan Pemko Batam. Informasi yang diperoleh media ini bahwa sebelum dilakukan penyelusuran informasi ini sudah bocor terlebih dahulu.

"Penyusuran bersama aparat pemerintah ini kita lakukan dalam rangka membersihklan tempat-tempat maksiat saat bulan suci Ramadhan," ujar Edwin.

Edwin mengharapkan operasi ini tidak hanya dilakukan di bulan Ramadhan, namun aparatur pemerintah juga harus melakukan pengawasan rutin setelah bulan ramadhan di lokalisasi-lokalisasi teselubung maupun tempat maksiat dan Gelanggang Permainanan (Gelper) berizin sesuai dengan jadwal buka tutup.

Usai melakukan penyelusuran pada saat malam 16 puasa ini, penyisiran berlanjut dilakukan di kawasan Nagoya. Di tempat itu, petugas dan Laskar mendapati sebuah lokasi Pub The Horsport yang berada di Komplek Harmoni Blok E No 10  telah melanggar aturan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam tentang jadwal buka tutup tempat hiburan.

Alhasil, pada pukul 00.00 dini hari, Rabu 17 Agustus 2011, pengunjung Pub The Horsport yang mayoritas Warga Negara Asing (WNA) ini langsung berhamburan bersama teman wanitanya, namun tidak satupun yang diamankan.

Rita Ningrum (29), pengelola pub tersebut mengaku siap bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Akhirnya, Rita beserta dengan keempat PSK yang diamankan ini dibawa ke Kantor Satpol PP, Batam Center untuk didata dan dimintai keterangannya.