Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Penambangan Ilegal
Oleh : Alrion/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 17:27 WIB

KARIMUN, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun akhirnya membebaskan tiga orang terdakwa dalam penambangan ilegal di Pulau Kas Kecamatan Durai yang dikelola PT Bukit Merah Indah (BMI) pada Selasa, 16 Agustus 2011.

Ketiga orang terdakwa yang bebas itu adalah Direktur PT BMI Yeni Elfrida, Manajer PT BMI La Ode dan Kepala Tehnik Tambang PT BMI Anjasmara yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.

Menurut dakwaan JPU Penambangan bauksit yang dilakukan PT BMI di Pulau Kas telah melebihi izin yang diberikan pemerintah daerah seluas sekitar 30,17 hektare dari 140 hektare yang diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Putusan Hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH, dibantu hakim anggota Ahmad Shuhel SH dan Bayu SH, mementahkan dakwaan JPU dengan memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penambangan ilegal di areal PT BMI.

"Terdakwa memiliki izin pertambangan dari pemerintah ditambah dengan keterangan saksi-saksi yang tidak menunjukkan terdakwa melakukan penambangan ilegal seperti yang dituduhkan JPU," kata Wisnu.

Dua JPU Rhido SH dan Agung SH terlihat menghela nafas mereka dalam dalam, mendengarkan Wisnu SH yang juga ketua PN Karimun itu membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan JPU.

Atas putusan itu JPU mengatakan pikir pikir selama 14 hari, apakah menerima atau banding putusan tersebut.