Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT Kemerdekaan RI ke-66

34 Napi Rutan Batam Dapat Remisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 15:41 WIB
remisinapi.jpg Honda-Batam

Ilustasi - Narapidana sedang mengikuti proses penerimaan remisi di Lapas (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada seluruh narapidana baik yang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Remisi juga diberikan kepada narapidana di Rutan Baloi Batam, khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 ini sebanyak 34 narapidana mendapat remisi. Dimana delapan narapidana akan langsung bebas usai upacara bersama yang akan dilaksanakan di Lapas Barelang Batam, Rabu, 17 Agustus 2011.

"Tahun ini 34 Napi mendapatkan remisi, 26 diantara mereka mendapatkan masa potongan satu bulan dan delapan lainnya langsung bebas besok," ujar Kibar Sebayang, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Baloi Batam kepada batamtoday, Selasa, 16 Agustus 2011.

Kibar menambahkan, dari total 23 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan proklamasi tahun ini semuanya diterima untuk diberikan pengurangan masa tahanan. Kesemua tahanan itu adalah narapidana pria dan terlibat dalam tindak pidana umum.

"Semua yang mendapatkan remisi napi pria, dan mereka menghuni di Rutan Baloi karena tindakan kriminal umum seperti pencurian dan perjudian," terangnya.

Para narapidana ini semuanya akan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan RI di Lapas Barelang Batam, untuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat langsung keluar dan kembali kepada anggota keluarga usai acara.