Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Izin Tambang di Lingga

Kewenangannya 'Dikangkangi', Sani akan Evaluasi Seluruh IUP di Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-03-2016 | 13:44 WIB
Ayah_Sani.png Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, HM Sani (foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri HM Sani mengaku tidak mengetahui adanya 'pengobralan' Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Pj Bupati Lingga, Edi Irawan. Bahkan, informasi adanya pengeluaran 20 lebih IUP tersebut diketahui Sani dari pemberitaan di media BATAMTODAY.COM ini .

Untuk mengetahui kebenaran itu, Sani telah memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan Kepri, Rahminudin untuk melakukan cross-check dan evaluasi pengeluaran IUP Operasi Produksi Pasir, Bauksit dan Timah di Kabupaten Lingga itu.

"Sebelumnya saya tidak tahu dan hanya dengar-dengar saja. Dan untuk mengetahui kebenaranya, saya sudah meminta Dinas Pertambangan Kepri, melakukan pengecekan dan evaluasi," ujar Sani pada BATAMTODAY.COM di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (14/3/2016).

Terkait kewenangan, Sani menegaskan, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harusnya 7 pengeluaran izin yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Tingkat II, telah diambil alih dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Demikian juga pengeluaran IUP OP.

"Harusnya memang dikeluarkan Provinsi, kalau Perusahaan itu memenuhi persyaratan. Nanti coba saya cek dan tunggu hasil evaluasi dulu," ujarnya.

Selain meminta Dinas Pertambangan melakukan evaluasi atas IUP yang 'diobral' Pj.Bupati Lingga, Sani juga akan menanyakan kebenaran pengeluaran administrasi IUP OP tersebut, ke Bupati Lingga terpilih, Alias Welo.

"Memang akhir-akhir ini saya masih disibukkan dengan persoalan FTZ di Batam. Tapi hal ini (izin IUP OP-red) juga perlu diluruskan. Akan saya tanya juga nanti ke Bupati Alias Wello," sebut Sani.

Sebelumnya, Pj Bupati Lingga Edi Irawan, telah mengeluarkan 23 surat rekomendasi untuk perizinan investasi perusahaan tambang dan perkebunan ketika menjabat sebagai Pj.Bupati tahun 2015 di Lingga.

Tragisnya, pengeluaran IUP OP Bauksit, Timah dan Pasir dalam 6 bulan itu, diduga dikeluarkan tidak sesuai kewenangan Bupati maupun Penjabat Bupati.

Dari 23 surat tersebut, tiga surat dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan 20 surat dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga.

Bahkan salah satu sumber yang memberikan data 23 Perusahaan tambang tersebut mengatakan, beberapa nomor surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan Penjabat Bupati Lingga saat itu Edi Irawan, ada yang tidak melalui biro hukum, dan ditemukan, ada surat yang penomorannya sama.

"Kalau diteliti dengan benar, surat keputusan itu juga ada yang penomorannya sama. Misalnya di PT. Sumatra .... dengan nomor ....01/KPTS/VIII/2015 sama dengan PT. Pasir ....., ini menandakan surat ini jelas melanggar hukum," ungkap sumber tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada bulan Januari 2015 yang kala itu masih dijabat Bupati Lingga Daria sampai bulan Agustus dan September 2015 yang saat itu dijabat oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.

"Aneh saja dalam UU No 23 tahun 2014, Pj Bupati tidak boleh memperpanjang izin apalagi mencabut izin, tapi dari 23 perusahaan tersebut ada yang izinnya dicabut oleh Pj Bupati Bupati Lingga, yaitu PT. Supreme," jelas sumber lagi.

Mantan PJ.Bupati Edi Irawan yang dikonfirmasi dengan pengobralan IUP Tambang selama menjabat sebagai PJ.Bupati Lingga ini, mengaku Kecolongan, atas Surat yang disodorkan Staf dan Kepala SKPD di Lingga saat dirinya menjabat sebagai PJ.Bupati.

"Saya tidak tahu ini, dan kecolongan dengan hal ini, karena‎ saat itu banyak yang harus saya tandatangan," ujar Edi Irawan berdalih saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Untuk melakukan evaluasi, benar tidaknya ada 20 IUP yang ditandatangan, Edi mengaku sedang berusaha menghubungi salah seorang Pejabat di Lingga Dewi Kartika, untuk menanyakan 20 IUP, yang diobralnya tersebut.

"Saya dari semalam sedang menghubungi Bu Dewi, untuk menanyakan masalah IUP ini, tapi sampai saat ini belum bisa," jelas Edi beralibi.

Disisi lain, Edi Irawan juga mengakui, kalau IUP yang dikeluarkan selama dirinya menjabat sebagai PJ.Bupati di Lingga ada puluhan, Namun sebagian, menurut-nya, merupakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan bukan merupakan IUP baru, di bidang Tambang Bauksit, Timah maupun Pasir.

Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Rahminuddin mengatakan, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Penjabat Bupati Lingga Edi Irwan dan Plt Kadis Pertambangan Lingga Dewi Kartika, tanpa sepengetahuan Provinsi Kepri.

"Kami mengetahui, setelah adanya pemberitaan di media, dan kami tanyakan kepada mantan Pj Bupati serta Plt Kadis Pertambanganya. Dan pada Februari lalu, baru ditembuskan nomor SK pemberiaan IUP yang dikeluarkan mereka," kata Rahminudin, Senin (5/3/2016) lalu.

Atas pengeluaran IUP OP Bauksit, Timah dan Pasir ini kata Rahminudin lagi, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi dan akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Kepri.

"Yang diberitahukan Pemkab Lingga lebih dari 20 IUP yang dikeluarkan sepanjang 2015. Alasan mereka, IUP yang dikeluarkan, merupakan IUP perpanjangan, karena masa berlakuknya sudah habis. Dan secara jumlah, IUP di Lingga dikatakan tidak ada bertambah, hanya ada IUP yang menurut mereka diperpanjang, dengan nama perusahaan lain," jelas Rahminudin.

‎Untuk mengetahui kebenarannya, saat ini Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, sedang melakukan evaluasi, untuk memastikan, apakah benar IUP yang dikeluarkan tersebut, merupakan perpanjangan dan bagaimana sifatnya.

Menurut Rahminudin, sesuai dengan kewenangan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Minirba dan surat edaran Menteri ESDM, kewenangan mengeluarakan IUP Pertambangan dan 6 izin lainya, diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor : Udin