Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Izin Tambang di Lingga

Pj Bupati Lingga Juga Tanda-tangani SK IUP PT Penarik Bintan, yang Sebelumnya Sudah Dicabut
Oleh : Nur Jali
Senin | 14-03-2016 | 20:56 WIB
IMG-20160314-01034.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. Mulia Sukses Makmur di pelabuhan Kota (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Penjabat Bupati Lingga juga tandatangani izin perusahaan tambang yang SK-nya juga sudah dicabut oleh pihak Distamben Lingga. Izin tersebut adalah milik PT Penarik Bintan yang dikeluarkan pada bulan September 2015 oleh Penjabat Bupati Lingga, berdasarkan rekomendasi dari Plt Kadistamben Lingga.

Berdasarkan data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, melalui salah satu sumber di lapangan mengungkapkan, PT. Penarik Bintan pernah mendapat SK IUP Operasi Produksi dari Bupati Lingga pada tahun 2010, dengan nomor SK 167/KPTS/V/2010 tertanggal 07 Mei 2010, dengan Luas Wilayah Produksi seluas 500 Ha, dengan Komoditas Bijih Besi.

"Tapi karena perusahaan tersebut tidak memperpanjang izinnya, maka tahun 2015 sudah dicabut sama kepala Dinas Pertambangan saat itu," ungkap sumber tersebut.

SK Pencabutan IUP perusahaan tersebut teregister dengan No SK 330/KPTS/X/2014. Namun ditahun 2015, Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan kembali menerbitkan izin perusahaan tersebut bersama 20 izin lainnya. Izin yang kembali diterbitkan tersebut, berada di wilayah yang sama yakni Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat.

"No SK itu 218.07/KPTS/IX/2015, dan SK tersebut ditandatangani Pj. Bupati Lingga dan direkomendasikan oleh Plt. Kadistamben Lingga," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Rudi Purwonugroho mantan anggota DPRD Lingga yang pernah duduk di Komisi 1  mengatakan, apa yang telah diinformasikan oleh media, sebaiknya direspon oleh aparat-aparat terkait.
Masalahnya pelanggaran ini, bukan hal yang main-main nominal korupsinya dan bisa mencapai miliaran rupiah. Bahkan melibatkan aktor yang sangat berpengaruh di Lingga yaitu Kepala Daerah.

"Kasus ini harus dapat direspon oleh pihak-pihak yang berwenang, karena pelanggaran hukumnya sangat jelas. Ada unsur Korupsi di sana, bahkan bisa jadi ada gratifikasi," jelas Rudi saat dimintai tanggapan terkait hal ini.

Editor : Udin