Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penguatan DPD RI, Keniscayaan bagi Daerah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 14-03-2016 | 08:55 WIB
seminar-hardi.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI asal Kepri Drs. Hardi Selamat Hood berfoto bersama dengan para peserta seminar di Hotel PIH Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPD RI asal Kepri Drs. Hardi Selamat Hood mengingatkan bahwa landasan pemikiran dibentuknya lembaga DPD RI merupakaan amanah reformasi untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah sehingga daerah memiliki peran yang lebih besar dalam mengambil kebijakan di pusat, karena itu penguatan kewenangan DPD RI adalah sebuah keniscayaan bagi daerah.

Demikian terungkap dalam seminar yang diselenggarakan Hardi bekerjasama dengan HMI Cabang Batam di Hotel PIH, beberapa waktu lalu.
 
“Kalau kita mau sedikit menggali sejarah, gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah,” kata Ketua Komite III DPD RI ini.
 
Dijelaskannya bahwa saat reformasi tahun 1998, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.
 
Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.
 
“Kita tentu tidak mahu kembali seperti masa sebelumnya dimana disparitas antara pusat dan daerah semakin besar sehingga melonggarkan ikatan kita sebagai sebuah bangsa,” ujarnya.
 
Karena itu, kata senator yang sudah dua kali menjabat ini, keberadaan DPD diharapkan dapat menjadi check and balance dalam lembaga parlemen antara DPR dan DPD RI, namun hal itu hanya dapat terjadi jika sistem bikameral dapat berjalan dengan baik.
 
“Inti demokrasi memang mensyaratkan adanya pembagian kewenangan dan kekuasan. Bukan hegemoni kekuasaan. Oleh karena itu rencana amandemen kelima UUD 1945 pada tahun 2016, kami akan berjuang untuk penguatan DPD demi kepentingan bangsa yang lebih besarm” tambahnya lagi.

Editor: Dodo