Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Kapal Didakwa Selundupkan Pasir Timah
Oleh : charles/ sn
Senin | 15-08-2011 | 17:08 WIB
Pelaku_Eksport_Timah_Pasir_Illegal.JPG Honda-Batam

Terdakwa Zainal Arifin, nahkoda kapal yang didakwa sebagai penyelundup pasir timah. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ekspor pasir timah tanpa dokumen manifes barang, seorang warga Karimun yang merupakan nahkoda KM Nikmat Berkat 1 didakwa sebagai peneylundup.

 

 

Terdakwa Zainal Arifim Bin Cunam (45), didakwa pasal penyeludupan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiman SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin 15 Agustus 2011.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setya Budi SH, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 saksi dari Kanwil Bea dan Cukai Karimun, menjelaskan bahwa terdakwa Zainal Arifin bersama 3 ABK dan kapalnya ditangkap kapal patrol (Kopat) BC 10.002 sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu 11 Mei 2011 di Perairan Pulau Damar, Kabupaten Anambas, bersama muatan 301 karung atau sekitar 12.040 kilogram pasir timah tanpa dilengkapi dokumen manifes kepabeanan.

"Atas perbutannya, yang tidak sesuai dengan 9 A ayat 1 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka perbuatan terdakwa diancam dengan pasal  102A huruf e UU RI nomor 17 tahun 2006, tentang perubahaan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenaan," ujar Budiman SH.  

Dalam uraian JPU juga dijelasakan, kalau terdakwa bersama 3 ABK dan kapalnya KM Nikmat Berkat, ditangkap petugas Bea dan Cukai Kanwil Kepri, tak lama setelah dilakukan pengejaran, hingga ke laut batas wilayah Indonesia dan Malaysia.

"Berdasarkan keterangan terdakwa saat kami tangkap, kapal dengan muatan pasir timah dibawa dari Pulau Karimata Kalimantan Barat, menuju Kuantan Malaysia, dan setelah kami periksa ternyata  tidak dilengkapi dengan dokument manifes. Selanjutnya kapal dan muatan kami tarik ke pelabuhaan Kanwil BA Karimun," ujar saksi penangkap Mandalah Hap Sinaga.

Atas keterangan tersebut, terdakwa  Zainal juga mengaku kalau dirnya ditangkap BC Karimun. Sementara barang pasir timah dikatakannya adalah milik Edi, salah seorang warga Kalimantan, sedangkan kapal KM Nikmat Berkat adalah kapal yang disewa milik warga Karimun.

"Kami hanya digaji mengangkut, dan kalau sudah sampai di Kuantan Malysia, baru akan dibayar sewa angkutnya," ujar Zainal.

Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.