Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki Izin Pengelolaan Limbah B3

Polda Kepri Hentikan Paksa Operasional PT Mecorin Mitra Jaya
Oleh : Hadli
Selasa | 08-03-2016 | 14:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menghentikan paksa operasional PT Mecorin Mitra Jaya di Komplek Kara Industrial Park, Batam Center, Batam. 

"Sudah kami segel perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan distributor aspal dan agen BBM itu pada Senin (7/3/2016) kemarin," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (8/3/2016). 

Dokumen yang dimiliki oleh PT Mecorin Mitra Jaya adalah UKL/UPL, Rekomendasi persetujuan UKL/UPL, Surat keterangan penyalur BBM dan Surat penunjukan Agen/penyalur BBM

Berdasarkan lampiran PP no.101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), drum bekas aspal termasuk limbah B3.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan perusahaan itu (PT Mecorin Mitra Jaya) terbukti tidak memiliki izin lingkungan," jelasnya. 

Ditambahkannya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa merupakan saksi yang ada di lokasi PT Mecorin Mitra Jaya saat digerebek. 

"Ada sekitar lima orang saksi yang diamankan saat penggerebekan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota di Polda Kepri," jelas Budi. 

Perusahaan melanggar ketentuan pasal 109 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tambahnya, karena tidak memiliki izin lingkungan. 

"Sementara mereka (pelaku,red)  disangkakan melanggar undang-undang tersebut. Kami masih terus dalami," kata dia. 

Langkah selanjutnya, kata Budi, pihaknya juga akan memanggil pemilik dan pihak Bapedal Kota Batam untuk dimintai keterangan mengenai perizinan yang harus dikantongi perusahaan pengelola limbah berbahaya. 

"Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya masih panjang karena Pemilik perusahan dan Bapedal juga akan kami mintai  keterangan," jelas Budi. 

Editor: Dodo