Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Desak Penegak Hukum Sidik Kasus Izin Tambang di Lingga
Oleh : Nur Jali
Senin | 07-03-2016 | 19:29 WIB
IMG-20160307-01003.jpg Honda-Batam
Anggota LSM LAKI, Ramlan

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - LSM LAKI di Kabupaten Lingga angkat bicara soal kisruh penerbitan.Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingga. LSM LAKI mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum, untuk memeriksa mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan atas tindakannya mengobral IUP yang bukan kewenangannya.


Bahkan, berkat peran Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga, Dewi Sartika yang disebut sebagai tokoh intelektual di balik semua itu, sehingga obral IUP baru yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Lingga dan Bupati Lingga Daria itu bisa terjadi.
 
"Aparat penegak hukum, harus segera memeriksa Edi Irawan, mantan Bupati Daria dan Dewi Sartika terkait hal ini. Karena jelas pelanggaran hukumnya," tegas Ramlan selaku anggota LSM LAKI.

Menurutnya, dasar aparat penegak hukum sudah sangat jelas, mengenai pelanggaran hukumnya tersebut. Diantaranya Penjabat Bupati Lingga sudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Diduga penomoran surat serta administrasi dasar pengeluaran SK tersebut, juga tidak melalui prosedur yang benar.

"Kesalahannya banyak, pengeluaran surat tersebut juga ilegal dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, Dewi Sartika selama ini juga seperti kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali," ungkapnya.

Labih jauh Ramlan menjelaskan, Plt Kadistamben Dewi Sartika itu, selama ini menjadi tokoh central dalam beberapa penerbitan izin tambang dan mengenal banyak investor yang berinvestasi di Kabupaten Lingga.


Bahkan Dewi Sartika, menurutnya, paling banyak mengetahui persoalan ini, termasuk royalti perusahaan serta kompensasi di bidang pendidikan yang tidak jelas penggunaannya hingga saat ini.

"Dewi Sartika itu seperti 'wonder women' dan kebal hukum. Ia juga jarang di tempat, tapi tidak tersentuh hukum sama sekali. Contohnya saja kasus Linau dan sekarang penerbitan izin tambang. Dan dia yang seharusnya paling bertanggung-jawab," jelasnya.

Menurut analisa Ramlan, selama ini kasus-kasus izin pertambangan, mulai dari dugaan gratifikasi dan izin-izin ilegal, Dewi Sartika disinyalir berperan penting sebagai perpanjangan tangan Bupati Lingga Daria, sehingga aparat penegak hukum di Provinsi Kepri 'terkondisikan', berkat tangan dingin Dewi tersebut.

"Nilainya bukan 1 atau 2 milar, tapi mencapai puluhan bahkan ratusan miliar. Hal ini harus ditindak tegas," ungkapnya.

Editor: Udin