Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polda Kepri sudah Lakukan Penyelidikan

IUP Pasir PT GI 'Obralan' Pj Bupati Lingga Sudah Operasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-03-2016 | 18:54 WIB
tambang-pasir-besi.jpg Honda-Batam
ilustrasi penambangan pasir di Lingga (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir PT Groa Indoensia (GI) yang 'diobral' mantan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dan Plt Dinas Pertambanagan Lingga, Dewi Kartika, saat ini ternyata sudah langsung beroperasi, ‎melakukan pengerukan pasir di Kabupaten Lingga.

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri mengatakan, dengan beroperasinya PT GI, atas izin IUP yang dikeluarkan, yang tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Tingkat II ini, akan dievaluasi Dinas Pertambangan Provinsi Kepri.

Karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014, tujuh kewenangan pemberiaan izin termasuk Pertambangan, secara hukum dan Kewenangan, diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

"Saat ini, untuk mengetahui dasar dan aturan pengeluaran IUP yang dilakukan Pj Bupati dan Plt Kadis Pertambangan Lingga ini, sedang kami lakukan evaluasi dan verifikasi ke Dinas Pertambangan Lingga," sebut Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Rahminudin kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum Provinsi Kepri, Alfian mengatakan, secara aturan UU sejak UU nomot 23 Tahun 2014 di undangkan pada 2 Oktober 2014 lalu, seharusnya dinyatakan sudah berlaku. Dan mengenai pengeluaran sejumlah IUP pada masa jabatan Pj Bupati itu, akan dilakukan klarifikasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga.

"Selama ini ada 75 IUP Pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lingga, dan kami akan verifikasi dan uji satu persatu, baik yang masih aktif ataupun Tidak. Termasuk 20 IUP yang dikeluarkan pada 2015 lalu," imbuh-nya.

Bahkan, kata Alfian lagi, IUP pertambangan pasir yang dikeluarkan Pj Bupati Lingga pada 2015, atas nama PT Groa Indonesia, saat ini juga sudah langsung beroperasi, melakukan pengerukan pasir di Kawasan Kabupaten Lingga.

Dan atas operasional pertambangan ini, Dinas Pertambangan Provinsi juga telah mendapat informasi, pelaksanaan pertambangan Pasir PT GI itu, sedang dilakukan penyelidikan Oleh Polisi.

"Informasi yang kami peroleh, memang ada penyelidikan yang dilakukan Polda atas operasional tambang pasir di Lingga, tetapi bagaimana kelanjutanya, hingga saat ini kami belum mengetahui," sebutnya.

Pihak Distamben Kepri, dalam satu minggu ini, akan fokus melakukan evaluasi dan verifikasi atas Seluruh IUP tambang yang dikeluarkan  Dinas Pertambangan Lingga. Baik secara kondisi serta aktifitasnya dilapangan.

"Saat ini, mohon maaf kami belum dapat memberikan banyak keterangan, masih menunggu dilakukan evaluasi dan verifikasi, nanti akan kami sampaikan setelah selesai," tandasnya.

Editor : Udin