Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 6 Bulan Polresta Tanjungpinang Hanya Kirim 77 SPDP Kasus ke Kejaksaan
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 13-08-2011 | 12:31 WIB
Kajari_Tanjungpinang_Amran_SH,M_H.JPG Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH,M H

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang sepanjang Januari hingga Juni 2011 hanya mengirimkan sebanyak 77 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berikut berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Baru 77 SPDP yang kita terima selama enam bulan ini dari Polresta Tanjungpinang," kata Amran SH, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada batamtoday, Sabtu, 12 Agustus 2011.
 
Amran menjelaskan dari 77 SPDP kasus tersebut, hanya 50 kasus yang dilengkapi dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan 27 diantaranya, baru hanya surat SPDP.

"Kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan dilakukan penuntutan," tambahnya.

Untuk 27 SPDP yang belum dikirimkan Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres, hingga saat ini pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat untuk mmpertanyakan tindak lanjut SPDP tersebut.

Amran juga mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung apabila dalam waktu tertentu Berkas Perkara setelah SPDP dikirimkan ke Kejaksaan, pihak kepolisian tidak dapat melengkapi dan mengirimkan berkas BAP-nya, maka pihak kejaksaan akan mengembalikan dan menghapus daftar SPDP yang dikirim di registrasi.

"Pengembalian dan penghapusan daftar SPDP di registrasi kejaksaan ini, kita lakukan setelah dalam jangka waktu tertentu, pihak penyidik kita surati dan pertanyakan, tidak juga mngirimkan," jelasnya.

Tragisnya, data tidak lanjut proses hukum atas sejumlah kejadian perkara yang diadukan masyarakat ke Polresta Tanjungpinang sangat jauh berbeda dengan data penanganan kasus yang dilakukan Polresta Tanjungpinang sepanjang Januari-Juni 2011.

Berdasarkan data yang diperoleh batamtoday dari Kepala sub-Bagian (Kasubag) Humas Polresta Tanjungpinang AKP Wawan Safullah beberapa waktu lalu, mengatakan, sepnajang 6 bulan terakhir Januari-Juni 2011, Polresta Tanjungpnang menerima 343 kasus Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

"Dari jumlah itu, 224 kasus diantaranya sudah diselesaikan Polresta Tanjungpinang, Jumlah Penyelesaian Pidana (JPP) melalui tindak lanjut proses hukum, sedangkan sisanya 119 Kasus, hingga saat ini, masih dalam proses penyelidiakan," kata Wawan.  

Jika dibandingkan data tindak pidana yang terjadi dan ditindaklanjuti Polresta Tanjungpinang, selain menunggak 119 kasus tindak pidana yang belum terungkap, Polresta Tanjungpinang juga diduga mengendapkan 147 kasus pidana yang SPDP dan berkas perkaranya belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.