Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Dukung Apple Terkait iPhone Tersangka Narkoba
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-03-2016 | 10:02 WIB
apple_brooklyn_by_afp.jpg Honda-Batam
Perusahaan Apple menolak upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membuka iPhone. (Foto: AFP)

Pengadilan dukung Apple terkait iPhone tersangka narkoba

BATAMTODAY.COM, Washingtong DC - Hakim memutuskan bahwa Apple tidak dapat dipaksa untuk memberikan akses kepada FBI untuk membuka data iPhone terkait kasus narkoba, dan pertarungan hukumnya masih berlangsung.

Hakim di Brooklyn menolak mosi yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS. Dalam sebuah kasus yang tidak berkaitan, FBI menuntut Apple membuka data iPhone milik Syed Rizwan Farook, pelaku penembakan yang menewaskan 14 orang di San Bernardino, California pada bulan Desember tahun lalu.

Namun Apple menolaknya, dengan menyebut bahwa permintaan tersebut 'berbahaya' dan 'belum pernah terjadi sebelumnya.'
Keputusan hakim di Brooklyn, pada Senin (29/2) ini berkisar pada ihwal yang sama dengan kasus San Bernardino.

Empat belas orang tewas dan 22 lainnya mengalami luka-luka ketika pria bersenjata Farook dan istrinya Tashfeen Malik melepaskan tembakan di kota California pada bulan Desember tahun lalu.

Sebuah perintah pengadilan di California menuntut Apple mematikan perangkat keamanan dalam iPhone Farook, yang dikatakan FBI bisa berisi informasi penting yang mungkin menyangkut nyaa banyak orang.

Bos Apple, Tim Cook mengatakan permintaan itu 'permintaan yang berlebihan dari pemerintah AS' dan berisiko memberikan 'kewenangan kepada pemerintah untuk menjangkau perangkat siapa pun untuk memperoleh data mereka.'

Minggu lalu, Apple meminta pengadilan untuk membatalkan perintah itu.

FBI meminta pengadilan memberikan perintah itu pada Apple berdasarkan undang-undang tahun 1789. dan UU itu pula yang dijadikan dasar Departemen Kehakiman terkait kasus narkoba di Brooklyn.

Tapi Hakim James Orenstein mengatakan UU tersebut tidak bisa diberlakukan dalam kasus ini, dan menambahkan bahwa memaksa 'Apple membantu penyelidikan pemerintah di luar kehendaknya,' bukanlah hal yang benar.

Departemen Kehakiman AS mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Brooklyn ini. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani