Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Tak Percaya Dilantik Jadi Wali Kota Batam Besok
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 29-02-2016 | 20:14 WIB
rudi,_wawako_batam_-_mikir.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam terpilih, H. Muhammad Rudi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam terpilih, H. Muhammad Rudi tidak percaya dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo yang memberikan intruksi Gunbernur Kepri untuk melantiknya besok, Selasa (1/3/2016).

Ditemui usai rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam di DPRD Batam, Rudi mengaku belum medapatkan kabar tersebut dan menurutnya tidak mungkin semudah itu Mendagri memutuskan.

"Belum ada kabar, kalau beritanya sudah di BATAMTODAY.COM. Tapi tidak mungkin lah semudah itu," kata Rudi yang langsung meninggalkan wartawan, Senin (29/2/2016) sore.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani melantik pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2016-2021.


"Saya sudah menyampaikan ke Gubernur Kepri (Muhammad Sani) agar melantik walikota dan wakil walikota Batam, karena jabatan walikota dan wakil walikota periode sebelumnya habis pada tanggal 1 Maret 2016. SK pelantikan sudah saya teken," kata Mendagri di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Tjahjo, pelantikan terhadap pasangan Rudi-Amsakar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam harus dilakukan pada Selasa, 1 Maret 2016. Apabila ditunda karena alasan tertentu, harus ditunjuk Plt yang diteken oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani.

"Kalau jabatan kepala daerah sebelumnya sudah berakhir, maka satu jam pun tidak boleh terlewat. Harus dilantik pada saat itu juga," katanya.

Ia menilai ada miskomunikasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani. Mendagri menegaskan, Gubernur Kepri tidak perlu lagi menunggu lagi radiogram dari dirinya untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Buat apalagi radiogram, tidak perlu radiogram. Jabatan kepala daerah sudah berakhir, SK pelantikan walikota yang baru sudah saya teken. Kalau tidak dilantik, gubernur yang menunjuk Plt Walikota berdasarkan SK gubernur. Tidak perlu nunggu radiogram, buat apa, tidak perlu," katanya.

Editor: Dardani