Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggelapan Rp36 Miliar di PT EMR Tanjunguncang

Ahok Benarkan Ada Selisih Nilai Pembelian PT KSD dengan Nilai Penjualan PT EMR
Oleh : Gokli
Senin | 29-02-2016 | 16:45 WIB
kesaksian-ahoh.jpg Honda-Batam
Kasidi alias Ahok, Direktur PT KSD dan PT BMS saat memberikan keterangan kepada hakim dalam kesaksiannya di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasidi alias Ahok, Direktur PT KSD dan PT BMS dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia bersaksi untuk perkara penggelapan sebanyak Rp36 miliar lebih yang dilakukan terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, Senin (29/2/2016) siang.

Diterangkan Ahok, tahun 2011-2014  PT EMR menjual besi scrap ke PT KSD dan BMS. Untuk setiap pembelian, PT KSD melakukan pembayaran dengan sistem cek kontan.

Dokumen pembayaran itu, kata Ahok didokumentasikan dengan rapi di PT KSD. Termasuk nilai setiap transaksi dan banyaknya besi scrap yang dibeli.

"Kerjasama PT BMS dan KSD dengan PT EMR tidak secara insidentil saja, kalau tertulis tidak ada," kata Ahok.

Kasus penggelapan sebanyak Rp36 miliar itu mulai terungkap setelah Komisaris PT EMR Teng Leng Chuang mulai curiga dengan laporan keuangan yang diserahkan Koh Hock Liang selaku direktur. Ia pun mulai mencari bukti dan meminta bantuan Ahok selaku pihak pembeli.

"Teng datang jumpai saya, minta bantu untuk melihat hasil penjualan PT EMR ke PT KSD. Awalnya saya tolak, tapi karena Teng mengeluh selalu mendapat laporan rugi, saya kasih lihat saja pembukuan PT KSD untuk dikroscek dengan pembukuan PT EMR," jelas Ahok.

Setelah dikroscek, Ahok menambahkan, Teng Leng Chuang menyampaikan terjadi selisih. Nilai yang dibayar PT KSD dengan yang dilaporkan dalam pembukuan PT EMR tidak sesuai.

"Nilai yang bayar PT KSD lebih besar dengan yang dibukukan PT EMR. Misalnya, saya bayar untuk pembelian 1.000 ton, tetapi yang dibukukan di PT EMR hanya 800 ton," kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok juga membenarkan laporan keuangan PT KSD diaudit akuntan publik atas permintaan Polisi. Pasalnya, selisih Rp36 miliar hasil penjualan itu dilaporkan Teng Leng Chuang ke Polisi dengan tuduhan penggelapan atau penipuan.

"Saya juga diminta Polisi untuk mengecek ke pihak bank soal pencairan cek dari PT KSD. Ternyata yang mencairkan Ivone dan Koh Hock Liang. Ada juga sekitar Rp10 miliar yang dicairkan langsung ke rekening Ivone," jelas Ahok.

Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan dan Barnad masih dibantah terdakwa. Menurut Ivone, uang hasil pembayaran besi scrap dari PT KSD tidak ada yang masuk ke rekening pribadinya.

"Tidak ada uang yang dicairkan ke rekening saya," kata Ivone, didampingi penasehat hukumnya, Andi Wahyudi dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, usai mendengar keterangan saksi dan bantahan terdakwa kembali menunda sidang sampai Kamis (3/3/2016). Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lain dan PH terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

Editor: Dodo