Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Beranak Lima Tega Cabuli Anak Yatim Piatu yang Diasuh Istrinya
Oleh : Harjo
Senin | 29-02-2016 | 16:11 WIB
cabul-anak-asuh.jpg Honda-Batam
AW, tersangka pencabulan anak asuh yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kelakuan AW (42) yang sudah beristri dan memiliki lima anak ini, memang tak terpuji lantaran tega mencabuli, sebut saja namanya Kuntum (11), anak yatim piatu yang diasuh oleh istrinya sejak umur tiga bulan atau sejak tersangka menikahi istrinya.

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan perbuatan tidak senonoh tersangka terungkap setelah kakak dari istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya pada Sabtu (27/2/2016) dan tidak lama dari diterimanya laporan tersebut, polisi langsung meringkus AW.

"Setelah kakak istri tersangka melaporkan dugaan telah terjadi perbuatan cabul tersebut. Anggota langsung mengamankan tersangka dari kediamannya," ungkap Razali, Senin (29/2/2016).

Di hadapan penyidik tersangka mengakui kalau dia sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas V SD di Bintan. Bahkan tersangka mengaku sedikitnya sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya di tempat atau lokasi berbeda.

Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke berbagai tempat. Selanjutnya di tempat yang sepi tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang seharusnya dia jaga dan lindungi. Apalagi korban memang sudah sejak umur tiga bulan diasuh oleh istrinya.

"Perbuatan tidak senonoh dan tidak manusiawi tersebut terakhir kali dilakukan tersangka terhadap korban sekitar enam hari lalu atau sebelum kak dari istri tersangka melapor ke Polsek Bintan Utara," terangnya.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh paramedis, diketahui kemaluan korban mengalami robek bekas gesekan benda tumpul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo