Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihadiahi Timah Panas

Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Buronan Polsek Batuaji
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 29-02-2016 | 15:46 WIB
pembobo-17-rumah.jpg Honda-Batam
Tiga dari empat kawanan pembobol rumah di Batuaji yang diringkus polisi. Satu tersangka yakni buron tahanan kabur berinisial DH dihadiahi timah panas. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pembobol rumah kosong yang biasa beraksi di wilayah Batuaji, Sagulung dan Sekupang berhasil diringkus jajaran Polsek Batuaji, Senin (29/2/2016). 

Pelaku tersebut adalah DH (37), warga Perumahan Permata Hijau, Nomor 8, Bukit Tempayan Batuaji, BD (28) warga Perumahan Puri Buana Indah Blok H Nomor 15, Buliang Batuaji, dan FH (34) yang tinggal di kos Ratu Salon Perumahan Tri Puri, Buliang, Batuaji. 

Penangkapan tiga kawanan pencuri itu berawal dari dibekuknya DH di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Bukit Tempayan, Batuaji, Kamis (24/2/2016) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. DH dihadiahi timah panas oleh polisi.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan pihak Polsek Batuaji, kemudian pada hari itu juga tersangka lainnya BH dan FH ditangkap di kediamannya masing-masing. 

"Inisial DH merupakan buronan Polsek Batuaji yang melarikan diri pada bulan April tahun lalu,"ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Andy Rahmansyah ketika menunjukkan ketiga pelaku di Polsek Batuaji, Senin (29/2/2016). 

Berikut diamankan barang bukti berupa, satu buah TV LG 32 inchi, satu buah TV Samsung 42 inchi, satu buah TV LG 16 inchi, satu unit laptop Compact, satu HP Advan serta lima buah tabung gas elpiji 3 kg. Alat yang digunakan yakni empat obeng serta satu gunting seng. 

Dari pengembangan juga ditemukan bahwa hasil jarahan kawanan pencuri itu dijual kepada DL (28) warga Simpang Tobing, RT 05 RW 03, Sekupang. DL sendiri merupakan seorang pekerja serabutan yang membeli serta menjual barang-barang rongsokan. 

"Ada barang curian berupa tabung gas elpiji 3 kg dijual kepada DL. Sehingga hari itu juga kita langsung menangkap pelaku di gudang besi tua, yang berada di kediamannya," terang Andy. 

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: Dodo