Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Kawanan Curas Digulung Aparat Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Senin | 29-02-2016 | 15:11 WIB
curas-batuampar.jpg Honda-Batam
Lima kawanan curas yang dibekuk aparat Polsek Batu Ampar saat diekspose bersama barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Romi Chandra) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar membekuk lima kawanan pencuri dengan kekerasan (curas), JP (29), UH (29), M (20), P (20) dan Ar (20). Salah satu dari pelaku, JP, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Kapolsek Batuampar, Kompol Ary Baroto, mengatakan, tiga pelaku diantaranya, merupakan pelaku perampasan terhadap seorang pria yang tengah lari pagi dan terekam CCTv, Acuan, di depan ruko seberang Hotel Sentosa, Selasa (24/11/2015) lalu.

Untuk modus yang dilakukan para pelaku, pura-pura bertanya alamat. Kemudian setelah lokasi dianggap aman, langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan pada korban. Kemudian langsung meminta korban menyerahkan barang-barangnya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan. Mereka beraksi sudah 12 kali di lokasi yang tersebar di wilayah Batam," ujar Ary, Senin (29/2/2016).

Dijelaskan Ary, pengugkapan berawal dengan ditangkapnya JP di rumahnya kawasan Tanjungpiayu, Rabu (24/2/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah diinterogasi, didapatkan nama-nama rekannya yang biasa beraksi bersamanya. Empat pelaku lainnya diamankan setelah JP dibekuk. JP terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan," jelas Ary.

Untuk kelima pelaku tambahnya, saat ini harus menjalaji proses lehih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dari para pelaku, kita juga amankan empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, juga diamankan beberapa dompet milik korban, serta senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban," pungkasnya.

Editor: Dodo