Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Alkes Belum Ditetapkan, Ini Alasan Jaksa
Oleh : Gokli
Senin | 29-02-2016 | 12:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Embung Fatimah. Alasannya, jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Iqbal menyampaikan sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa berjumlah 25 orang. Hanya saja, sambungnya, keterangan dari empat perusahaan yang terlibat pengadaan alkes belum didapat.

"Keterangan dari empat perusahaan dan ahli belum kita dapat. Upaya pemanggilan dan koordinasi dengan ahli terus dilakukan," kata Iqbal, belum lama ini.

Iqbal berujar, ahli yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini harus yang paham dengan alat-alat kesehatan. Hal itu dilakukan agar pembuktian pada saat persidangan, pihak terdakwa tidak punya celah untuk membantah.

Lainnya, kata Iqbal, jaksa penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak ahli yang bisa menghitung nilai kerugian negara. Koordinasi dengan ahli itu, katanya, sudah mulai berjalan.

"Kita mau berkas pemeriksaan saksu rampung semua, setelah itu baru mengarah ke penetapan tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Iqbal, menyampaikan penyidikan korupsi proyek alkes berkembang. Keterangan saksi dan bukti-bukti terus dikumpulkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk penerima success fee.


"Kami terus berupaya mengungkap kasus ini. Tetapi lagi ada kendala sedikit," ujar Iqbal, Senin (15/2/2016) siang.

Kata Iqbal, kendala yang dihadapi penyidik soal pemanggilan saksi dari luar kota. Dimana, surat pemanggilan yang dikirim penyidik melalui Kantor Pos ada yang kembali.

"Saksi yang kita panggil ada yang sudah pindah alamat dan ada juga yang alamatnya tidak jelas. Ada empat surat pemanggilan yang kembali," katanya.

Keterangan saksi dari luar kota itu, sambung Iqbal, diperlukan untuk melengkapi berkas dan menguatkan bukti yang sudah dimiliki penyidik. Baca juga: Jaksa akan Periksa Direktur RSUD Batam di Mabes Polri

"Soal penerima success fee, butuh pembuktian. Kita lagi upayakan," kata dia, lagi.

Editor: Dodo