Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Berusia Setengah Abad, Pria Ini Masih Jadi Pengedar Sabu
Oleh : Hadli
Sabtu | 27-02-2016 | 14:30 WIB
borgol_baru.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari delapan orang tersangka bandar dan penyeludup narkoba golongan I yang ditahan BNNP Kepri sepanjang operasi Februari 2016, terdapat seorang pria berinisial AW yang usianya 50 tahun.

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan menuturkan, AW ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkoba dengan ancaman pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. 

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 6 Februari di samping Hotel Citic Pelita, Batam pada pukul 00.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3,32 gram sabu-sabu yang terdiri dari satu paket plastik bening. Ancaman maksimal 20 tahun," ujarnya, Satu (27/2/2016). 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan BNNP Kepri. Dua diantaranya merupakan tangkapan pihak Bea dan Cukai yang dilimpahkan BNNP Kepri. 


"Narkoba yang berhasil disita dari pengungkapan merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu asal Malaysia dan ganja kering asal Aceh. Dengan total sabu sebanyak 705,1 gram dan 22,076 kilogram ganja kering dari 7 kasus," terang Beny didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Primadi.

Editor: Dodo