Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Narkoba

Periode Februari, BNNP Kepri Amankan 8 Penyelundup dan Bandar Narkoba
Oleh : Hadli
Sabtu | 27-02-2016 | 13:18 WIB
IMG_20160226_154917.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan (Kiri) didampingi Kaid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung P saat merilis pengungkapan narkoba jenis Sabu dan Ganja Kering (Foto : Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan delapan orang  tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Rabu, 24 Februari 2016.

"Tersangka keseluruhan bersetatus WNI, berperan sebagai penyeludup dan bandar narkotika. Dua kasus  diantaranya merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Pelabuhan Fery Internasional Batam Center yang dilimpahkan ke BNNP Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan, Sabtu (27/2/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama oleh Brantas BNNP Kepri pada Selasa. 2 Februari 2016 di ruko Komplek Jodoh Poin Blok 18 Batam, sekitar pukul 03.00 WIB atas inisial tersangka R dengan barang bukti sabu seberat 25,25 gram.

Selanjutnya, Ar diamankan pada Kamis, 4 Februari 2016 pukul 08.30 WIB oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Fery Internasional Batam Cente, Batam. Sabu seberat 509 gram yang dibawa dari Malaysia dengan empat paket, yang akan dibawa kembali ke Jawa Timur.

Hasil penyelidikan Berantas BNNP Kepri pada Kamis, 6 Februari 2016, Aw diamankan disamping Hotel Citic Pelita, Batam pada pukul 00.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3,32 gram sabu-sabu yang terdiri dari satu paket plastik bening.

Penangkapan selanjutnya oleh Berantas BNNP Kepri di pintu 7 simpang dam, kampung aceh Batam pada Sabtu, 6 Februari 2016 sekitar pukul 05.00 WIB, dengan barang bukti dua paket plastik bening dengan berat 30,53 gram.

Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Fery Internasional kembali mengamankan seorang tersangka berinisial S yang baru tiba dari Malaysia pada Minggu, 14 Februari 16.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 137 gram yang terdiri dari dua bundelan tersimpan di dalam anus.

Pengungkapan lainnya jenis ganja kering oleh Berantas BNNP Kepri di Tanjung Pinang. PI diamankan di pinggir jalan Lembah Merai KM 11 samping Hotel Aston Kota Tanjung Pinang. Barang bukti ganja kering yang diamankan sebanyak 3 bungkus dengan berat keseluruhan 2,957 Kilo Gram.

Hasil pengembangan, Rabu, 24 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang, Sh dan SW diamankan saat baru tiba di pelabuhan domestik Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang dari Dumai. Barang bukti ganja kering yang diamankan sebanyak 19.119 Kilo Gram, yang terdiri dari 19 bungkus yang ditenteng menggunakan tas gandeng warna hitam.

Ganja kering tersebut diseludupkan kedua tersangka dari Aceh mengunakan jalur darat ke Medan dan dilanjutkan ke Dumai. Rencananya narkoba golongan I tersebut akan diedarkan di Kepri.

Baca juga : Tiga Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

"Narkoba yang berhasil disita dari pengungkapan merupakan narkotika golongan I jenis sabu - sabu asal Malaysia dan ganja kering asal Aceh. Dengan total sabu sebanyak 705,1 gram dan 22,076 Kilo Gram ganja kering dari 7 kasus," terang Beny didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung P.

Editor: Udin