Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Korupsi Lelang Sampah di Batam, Jaksa Periksa 16 Sopir PT RGA
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 27-02-2016 | 12:42 WIB
IMG_20160126_135259.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam,  Muhammad Iqbal (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah Tahun 2011-2015 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus berlanjut. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal menjelaskan, selain saksi pelapor, pihaknya sudah memeriksa 16 sopir perusahaan pemenang lelang sampah, PT Royal Gensa Asih (RGA). Bahkan saat ini, pemanggilan terhadap saksi lain terus dilakukan.

"Selain saksi, dokuken kontrak lelang dari Tahun 2011-2013 sudah kita dapat," kata dia, Sabtu (27/2/2016) siang.

Dokumen kontrak lelang pengangkutan sampah tahun 2014 dan 2015, kata Iqbal, sampai saat ini belum diserahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam. Padahal, surat permintaan dokumen kontrak itu telah dikirim sejak jauh-jauh hari.

"Sambil menunggu dokumen, saksi-saksi kita periksa dulu," ujarnya. Baca: Kejari Batam Surati DKP Minta Kontrak Pengangkutan Sampah

Dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah di Kota Batam, dilaporkan sejumlah LSM dan Ormas di Batam. Mereka menuding, proses lelang ada permainan atau kongkalikong antara pemenang lelang dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Kendati pengangkutan sampah telah dilelang, menurut para pelapor fakta di lapangan armada yang mengangkut sampah dan pekerja masih dari DKP Batam. Sehingga, para pelapor menduga proses lelang hanya modus untuk mengeruk APBD Kota Batam.

Editor: Udin