Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suparno Laporkan Developer Nakal, Polisi Berupaya SP3
Oleh : charles/ sn
Jum'at | 12-08-2011 | 10:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktur Utama PT Graha Bintan Asri (GBA) Kiong Leng telah melakukan penipuan terhadap Suparno. Namun upaya Suparno yang melaporkan penipu ke Polresta Tanjungpinang, belum mendapatkan hasil. Polisi malah berupaya agar kasus yang dilaporkan Suparno itu dapat di SP-3 alias dihentikan.  

 

 

Seperti diketahui, Direktur Utama PT GBA Kiong Leng melakukan penipuan terhadap konsumennya, Suparno alias Apao (64).

PTA GBA menjual kembali rumah yang telah dibeli Suparno. Suparno telah membeli dua unit rumah type 36 dengan luas lahan 94,5 M persegi, masing-masing Nomor 5 dan 6 di Block F di Perumahaan PT GBA, di Jalan Suka Jaya Km KM 8 Tanjungpinang. Namun, PT GBA menjual kembali rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Suparno.

Suparno mengatakan, dia telah membayar uang muka dua rumah tersebut pada PT GBA sebesar Rp 19 juta. Pembayaran pertama, untuk rumah Nomor 5 di Block F berupa uang booking fee uang muka, yang ditandai dengan nota pembayaran tanggal 15 September 2009 sebesar Rp 5 juta. Pembayaran kedua Rp 5 juta pada 14 Oktober 2009, pembayaran ketiga sebesar Rp 4 juta pada 15 November 2009, dan pembayaran keempat Rp 5 juta pada 31 Desember 2009.

Namun pemilik PT GBA, Kiong Leng alias Surya alias Aleng, menjual kembali rumah tersebut pada orang lain tanpa sepengetahuan Suparno.  

Suparno alias Apao sangat kesal atas tidak adanya tindak lanjut laporan pengaduaan yang dilaporkanya pada penyidik Polresta Tanjungpinang tersebut. Bahkan, sebaliknya salah seorang penyidik polisi berinisial Bg di Polres Tanjungpinang terkesan berpihak dan membela pihak terlapor dalam hal ini Kiong Leng alias Suraya, Direktur GBA.

"Sebelumnya, saya dan istri saya sudah dimintai keterangan oleh polisi atas laporan saya ini. Demikian juga Direktur PT GBA Kiong Leng alais Surya dan anaknya Lina alias Mei Hui dalam pemeriksaan itu. Terlihat keberpihakan polisi di mana salah seorang kuasa hukum terlapor yang seharusnya tidak ikut campur dalam pemeriksaan, malah lebih akif memberikan keterangan," ujar Suparno kepada batamtoday, Jum'at 12 Agustus 2011.

Sementara kami, ketika mencoba menjelsakan duduk permasalahan, langsung disanggah dan diminta penyidik untuk diam. Bahkan, dalam proses pemeriksaan, selain penyidik, ada juga oknum polisi berinisial Jt yang turut serta mendampingi terlapor.

Selain itu, dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan polisi pada pelapor, telah secara jelas dikatakan atas keterangan pemilik perusahan PT GBA Kilong Leng alias Surya dan Lina alias Mei Hui mengakui bahwa mereka telah menerima setoran uang muka berupa booking fee sebesar Rp 19 juta, dalam empat kali pembayaran.

Kiong Leng bersama anaknya Mei Hui juga mengakui setelah penyetoran uang muka tersebut, mereka tidak pernah membuat surat perikatan jual beli rumah untuk type 36 Nomor 5 di Block F perumahannya. Bahkan Kiong mengakui bahwa Suparno telah membayar uang muka kepadanya, lalu menjual kembali rumah tersebut pada konsumen lain bernama Jesti Sianturi sebesar Rp 80 juta pada 9 Desember 2010.

"Tetapi kata penyidik polisi, kalau perbutan yang dilakukan PT GBA belum cukup bukti tindak pidana penipuan. Surat kwitansi penyetoran uang sudah saya berikan semua. Pihak developer PT GBA juga mengaku dan tidak memiliki surat perjanjiaan dan pemberitahuan penjualan rumah sebelumnya. Jadi bukti apa lagi yang dimaksudkan polisi," ujar Suparno kesal.

Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang Kompol Berliando membantah kalau kasus tersebut diendapkan. Hingga saat ini, pihak penyidik di Polres Tanjungpinang masih tetap melakukan proses dan memiliki kesulitan melakukan penyidikan atas kurangnya bukti dari perkara yang dilaporkan.

"Selain itu, kedua belah pihak baik pelapor maupaun terlapor telah saya pertemuakan bersama pihak penyidik dalam rangka menggelar perkara serta kesulitan yang dihadapi penyidik dalam memproses kasus tersbut," kata Berliando.

Disisi lain, berdasarkan kesimpulan penyidikan polisi, kasus yang dilaporkan Suparno identik dengan perdata. Karena saat melakukan penyetoran bersama bukti kwitansi, hanya dilakukan atas janji secara lisan dan atas pertemanan.

"Karena tidak dilengkapi dengan perjanjiaan perikatan saat membeli rumah, hingga tidak ada dasar hukum yang dilanggar dalam perkara ini. Saya juga menyarakan agar digugat secara perdata," ujarnya.

Dan untuk menyimpulkan perkara dalam rangka melakukan penghentian penydikan atau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Polresta dengan penyidik akan melaksanakan gelar perkara sekali lagi, barulah mengeluarkan SP3. "Kalau dia mau mempraperadilankan Sp3 yang kami keluarkan, silahkan saja nanti di pengadilan," ucap Berliando.