Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Damkar

Hari Sabarno akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 11-08-2011 | 11:23 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mantan Mendagri Hari Sabarno segera disidangkan di Pengadilan Tipikor setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, yang menjadi tersangka dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah di Indonesia.

Hari Sabarno merupakan aktor intelektual pengadaan damkar dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya (ISR) dan PT Satal Nusantara (SN) milik Hengky Samuel Daud, yang menyeret beberapa kepala daerah menjadi pesakitan antara lain mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah  dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.

"Penyerahan berkas saja terhadap jaksa penuntut. Saya tidak tahu istilahnya apa, mungkin anda lebih tahu," kata Hari Sabarno di Jakarta kemarin.

Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal ini adalah tersangka korupsi pengadaan damkar  daerah di Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010. Penyidik menilai Hari ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan mobil damkar dengan spesifikasi tertentu di sejumlah daerah.
 
Hari dinilai juga ikut bertanggung jawab atas pembebasan bea masuk mobil tersebut di sejumlah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Sebelum berkas perkaranya diserahkancke penuntutan untuk segera dibuatkan dakwaan dan di sidangkan di Pengadilan Tipikor, Hari Sabarno yang ditemui menggunakan safari berwarna abu-abu ini menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dari pukul 12.40 WIB sampai pukul 14.20 WIB.

Hari Sabarno disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus damkar ini, Hari Sabarno juga menyeret mantan bawahannya di Kemendagri, Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otonomi Daerah. Oentarto diperintahkan Hari Sabarno yang ketika itu menjabat Mendagri untuk membuat radiogram, berisi perintah pengadaan damkar di berbagai daerah dengan menunjuk PT ISR dan PT SN sebagai pemasok tunggal.

Oentarto sendiri divonis Pengadilan Tipikor selama 3 tahun, sementara Dirut PT ISR dan PT SN Hengky Samuel Daud meninggal dunia menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor. Hengky oleh JPU KPK dituntut 10 tahun penjara karena dinilai merugikan negara, dimana damkar yang dipasok ke berbagai daerah tidak sesuai spesifikasi.

Beberapa kepala daerah juga telah divonis, antara lain mantan Guberbur Kepri Ismeth Abdullah divonis 2 tahun, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit divonis 5 tahun, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan divonis 5 tahun, mantan Walikota Medan Abdillah divonis 5 tahun dan Wakil Walikota Medan Ramli divonis 4 tahun.